SPMI STIKBA Jambi ( Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim )


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
STANDAR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :


DRAFT
STANDAR
PEMBIMBINGAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI























Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian





1.      Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi (STIKBA)
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
“Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang  menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan mampu bersaing global”

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
a.       Menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan favorit yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta lembaga pemerintah dan non pemerintah
b.      Memperlengkapi perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
c.       Menciptakan sistem pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual, penguasaan teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara serasi,selaras dan seimbang
d.      Pembentukan sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia, beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa inggris maupun bahasa arab
2.      Rasionale
Keberhasilan belajar mahasiswa setiap semester secara konsisten sehingga kelulusannya dari prodi dengan prestasi tinggi merupakan salah satu target utama dari mahasiswa dan juga dari Sekolah Tinggi. Untuk itu, kinerja dan prestasi akademik setiap mahasiswa selama masa studi perlu terus menerus dipantau dan dievaluasi oleh Sekolah Tinggi dan prodi-prodi melalui peran dari Dosen Pembimbing Akademik dalam proses pembimbingan akademik. Melalui proses itu mahasiswa akan mendapat bimbingan, arahan, saran atau petunjuk dari Dosen Pembimbing Akademik tentang, antara lain, bagaimana sebaiknya strategi pemilihan matakuliah untuk setiap semester berdasarkan hasil prestasi sebelumnya, kemampuan finansial, dsbnya.
Agar proses pembimbingan berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terjadinya peningkatan mutu pembelajaran sesuai dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi, maka diperlukan patokan, ukuran, kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh Dosen Pembimbing Akademik dan pimpinan prodi-prodi. Untuk itulah maka ditetapkan Standar Pembimbingan Akademik.
3.      Subjek/Pihak yang bertanggungjawab untuk mencapai/ memenuhi isi standar
a.   Pimpinan Program Studi (Prodi)
b.   Dosen pembimbingan akademik
4.      Definisi Istilah
a.       Pembimbingan akademik : kegiatan tatap muka antara Dosen Pembimbing Akademik dengan mahasiswa yang dibimbingnya untuk mendiskusikan, antara lain, evaluasi atas hasil studi mahasiswa dalam semester sebelumnya, rencana studi mahasiswa untuk semester berikutnya, konsultasi atau bimbingan kepada mahasiswa seputar cara belajar yang efektif,dan saran bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan akademik.
b.      Gencat studi (drop out) adalah bila mahasiswa bersangkutan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) <2,00 untuk minimal 40 sks pada akhir semester 4 (Diploma III) dan minimal 85 sks pada akhir semester 8 (Strata I), maka mahasiswa bersangkutan dikeluarkan (drop out) dari STIKBA.
c.       Indeks Prestasi adalah daftar perolehan nilai akhir berdasarkan nilai tugas, kuiz, ujian tengah semester, pratikum, ujian akhir semester dan/atau praktek yang diberikan dosen yang bersangkutan

d.      Evaluasi Hasil Belajar ialah kegiatan yang sistematis diberikan kepada mahasiswa dan pelaksanaan evaluasi haruslah dilakukan secara berkesinambungan.
5.      Pernyataan Isi Standar
Prodi dan Dosen Pembimbing Akademik melaksanakan proses pembimbingan akademik bagi mahasiswa minimal 2 (dua) kali dalam setiap semester. Jumlah maksimum mahasiswa yang berada dalam pembimbingan akademik setiap Dosen Pembimbing Akademik adalah 40 orang.
Prodi menerbitkan jadwal pembimbingan akademik untuk setiap Dosen Pembimbing Akademik minimal 3 (tiga) bulan sebelum pembimbingan akademik dilaksanakan, dan menyiapkan semua berkas hasil studi mahasiswa ke dalam file masing-masing mahasiswa untuk diserahkan, diperiksa, dan dievaluasi Dosen Pembimbing Akademik minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembimbingan akademik berlangsung.
6.      Strategi
Membekali semua Dosen Pembimbing Akademik dengan pedoman pembimbingan akademik
Membekali semua Dosen Pembimbing Akademik dengan pengetahuan tentang metode konseling berkerjasama dengan konselor Psikologi pada biro kemahasiswaan.
Menjalin kerjasama yang terbuka dan komunikatif antara prodi dengan para orang tua/wali mahasiswa.
7.      Indikator
Tingkat kesalahan mahasiswa dalam mengisi formulir rencana studi kurang dari 10%.
Tingkat kegagalan studi mahasiswa pada 2 tahun pertama masa studi kurang dari 5%, dan pada 4 tahun pertama masa studi menjadi 0.
Tingkat kerberhasilan kelulusan mahasiswa lebih dari 50% dengan masa studi 8 semester untuk Strata I dan 6 semester untuk Diploma III.
8.      Dokumen Terkait
Untuk melaksanakan  standar ini, diperlukan :
Pedoman pembimbingan akademik
Formulir pembimbingan akademik
Formulir Rencana Studi
File mahasiswa berisi berkas hasil studi
Prosedur pembimbingan akademik
9.      Referensi
SNP, Peraturan Akademik, ,dll



























SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
STANDAR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :



DRAFT
STANDAR
EVALUASI KURIKULUM
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI








Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian









1.    Visi dan Misi  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (STIKBA) Jambi
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
“Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang  menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan mampu bersaing global”

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
a.    Menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan favorit yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta lembaga pemerintah dan non pemerintah
b.   Memperlengkapi perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
c.    Menciptakan sistem pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual, penguasaan teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara serasi,selaras dan seimbang
d.   Pembentukan sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia, beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa inggris maupun bahasa arab
2.    Rasionale
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan STIKBA dalam menyediakan pelayanan pendidikan yang bermutu, profesional dan kompetitif, diperlukan ketersediaan kurikulum yang mampu mengakomodasi semua tuntutan dari kalangan profesi, pengguna lulusan maupun masyarakat umum. Terjadinya perkembangan ilmu  pengetahuan dan perubahan kebutuhan dari dunia profesi, pengguna lulusan, dan masyarakat mengakibatkan perlunya STIKBA  untuk secara periodik dan terus menerus melakukan evaluasi, koreksi, dan peningkatan mutu kurikulum.
Agar penjaminan mutu kurikulum melalui proses evaluasi, koreksi dan pengembangan tersebut berjalan secara sistematis dan teratur dengan hasil yang memuaskan para pemangku kepentingan diperlukan ukuran, patokan, spesifikasi sebagai tolak ukurnya. Hal ini mengakibatkan adanya kebutuhan untuk menetapkan Standar Evaluasi Kurikulum yang akan menjadi tolok ukur baik bagi Ketua Sekolah Tinggi, Ketua Prodi maupun dosen yang bertanggungjawab dalam perannya sebagai perancang, penilai, dan pembaharu atau pengembang kurikulum.
3.    Subjek/Pihak yang bertanggungjawab untuk mencapai / memenuhi isi standar
a.    Ketua STIKBA dan Ketua Program Studi
b.   Dosen Ketua Tim Kurikulum
4.    Definisi Istilah
a.    Pemangku kepentingan internal: dosen, karyawan non-dosen, mahasiswa.
b.   Pemangku kepentingan eksternal:organisasi profesi, dunia usaha, pemerintah, pengguna lulusan, orangtua /wali mahasiswa, masyarakat secara umum.
c.    Studi pelacakan lulusan ialah penelusuran alumni untuk menggali informasi melalui pengisian kuesioner yang disusun   sedemikian   rupa   untuk   tujuan   perbaikan kurikulum dan proses pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi.
d.   Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
e.    Kompetensi merupakan kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
5.    Pernyataan Isi Standar
a.    Ketua STIKBA dan Ketua Prodi harus membentuk tim kurikulum dengan tugas utama mengevaluasi dan mengembangkan mutu kurikulum 5 (lima)tahun sekali.

b.   Tim Kurikulum dipimpin oleh Ka. Prodi beserta dosen yang berada dalam jajarannya

c.    Proses evaluasi dan pengembangan kurikulum harus melibatkan dan mempertimbangkan saran dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan didahului dengan studi pelacakan lulusan.

d.   Dosen yang menjadi tim kurikulum harus memiliki kemampuan:
1)        Mengelola, mengarahkan dan memimpin proses evaluasi dan pengembangan kurikulum.
2)        Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi kelayakan dan perkembangan kurikulum
3)        Mempengaruhi, mendorong, mendukung, dan menginspirasi anggota tim maupun para dosen lainnya untuk menggagas ide perubahan dan membuat rencana untuk mewujudkan perubahan atau perbaikan kurikulum.
4)        Menyiapkan, merancang, melaksanakan, dan memantau rencana evaluasi dan pengembangan kurikulum
5)        Berkontribusi dalam upaya pengembangan dan memanfaatkan secara efektif sumber daya manusia dalam jurusan atau prodi.
6.    Strategi
a.    Ketua STIKBA dan Prodi membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha.
b.   Menyelenggarakan kursus atau pelatihan kepemimpinan untuk dosen.
7.    Indikator
Tingkat keterserapan fresh graduates (lulusan) pada 6 (enam) bulan pertama setelah tanggal lulus meningkat 10%.
8.    Dokumen terkait
a.    Dalam melaksanakan isi standar ini harus diperhatikan pula kaitannya dengan :
1)      Standar Penyusunan Kurikulum
2)      Standar Kompetensi Lulusan
b.   Standar ini harus dilengkapi dengan Prosedur  Evaluasi kurikulum (SOP)
9.    Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kepmendiknas Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa










SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
STANDAR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :

DRAFT
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI DOSEN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
























Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian




1.    Visi dan Misi  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (STIKBA) Jambi
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
“Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang  menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan mampu bersaing global”

Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
a.   Menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan favorit yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta lembaga pemerintah dan non pemerintah
b.   Memperlengkapi perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
c.   Menciptakan sistem pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual, penguasaan teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara serasi,selaras dan seimbang
d.  Pembentukan sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia, beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa inggris maupun bahasa arab

2.    Rasionale
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan STIKBA yakni, antara lain, mencerdaskan generasi muda melalui pelayanan pendidikan yang bermutu, berkarakter, kompetitif, dan inklusif, jelas dibutuhkan staf dosen yang juga bermutu, berkarakter, profesional, dan berkompeten. Agar staf dosen mampu memenuhi kriteria tersebut dibutuhkan ukuran atau standar minimum tentang kualifikasi akademik dan kompetensi.

Selain itu, untuk menjamin mutu proses pembelajaran di kelas para dosen juga harus memiliki kompetensi untuk melakukan pembelajaran, misalnya dalam memilih menggunakan metode dan sumber ajar yang tepat, menyampaikan materi pembelajaran atau transfer of knowledge and knowhow, mendorong kreatifitas mahasiswa, menciptakan suasana belajar dalam kelas yang kondusif, serta mengakui dan menghormati setiap mahasiswa sebagai pribadi yang unik sebagai kelebihan dan kekurangan.

Agar tujuan diatas dapat diwujudkan, maka diperlukan ukuran, kriteria, atau spesifikasi khusus tentang kualifikasi akademik dan kompetensi dosen, yang akan berfungsi sebagai tolak ukur dalam perekrutandan penyeleksian, dan pembinaan karir dosen. Sehubungan dengan itu maka ditetapkan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Dosen.

3.    Subyek/Pihak yang bertanggungjawab untuk mencapai/Memenuhi Isi Standar
a.   Ketua STIKBA, Ketua Program Studi
b.   Para Dosen
4.    Definisi Istilah
Tidak ada istilah teknis yang memiliki arti khusus.
5.    Pernyatan isi standar
a.   Semua dosen tetap pada semua prodi:
1)      harus memiliki kualifikasi akademik untuk Strata I, yang dibuktikan dengan ijasah, minimum magister dalam bidang ilmu sesuai dengan bidang studi pada prodi di tempat mana dosen tersebut ditempatkan.
2)      harus memiliki kualifikasi akademik untuk  Diploma III, yang dibuktikan dengan ijazah minimum kualifikasi strata I dan atau Diploma IV, dalam bidang studi sesuai dengan prodi di tempat mana dosen tersebut ditempatkan

b.   STIKBA harus di mana mampu meningkatkan kualifikasi akademik setiap program studi memiliki dosen berkualifikasi Doktor (S-3); dosen berkualifikasi Magister (S-2); dosen berkualifikasi Sarjana (S-1); dan dosen berkualifikasi Sarjana Sains Terapan (D-IV) sesuai standar berdasarkan kebutuhan dan kemampuan institusi.

c.   Selain syarat kualifikasi akademik minimum, setiap dosen tetap ataupun tidak tetap harus memiliki kompetensi untuk :
1)      Merancang dan menyajikan program pembelajaran yang koheren kepada mahasiswa;
2)      Memilih, menguasai, dan menerapkan metode pembelajaran yang tepat sesuai dengan kompetensi matakuliah yang diasuhnya;
3)      Merancang, menggunakan, dan mengembangkan berbagai media pembelajaran untuk memafaatkan teknologi;
4)      Merancang, memilih dan menggunakan metode penilaian hasil belajar mahasiswa secara tepat
5)      Memantau dan mengevaluasi kinerja diri sendiri dalam hal proses pembelajaran di kelas;
6)      Mengidentifikasi kebutuhan dan merencanakan pengembangan mutu diri sendiri secara terus menerus dan berkelanjutan.

6.    Strategi
a.    Mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister, doktor melalui program beasiswa internal, atau beasiswa dari luar STIKBA (eksternal).

b.   Membuka blue print pembinaan karir dosen dalam jangka panjang agar tampak kapan seorang dosen yang belum memenuhi standar dapat segera didorong dan dibina oleh STIKBA untukmencapai standar itu.

c.    Menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi dosen tentang metode pembelajaran.

d.   Membuat pedoman tentang cara mengajar yang baik dan tepat, untuk dibagikan kepada para dosen.
7.    Indikator
a.    Jumlah dosen yang selesai studi magister dan doktor selalu meningkat setiap tahun.
b.   Setiap tahun selalu ada dosen yang menerima beasiswa internal ataupun eksternal.

8.    Dokumen terkait
Standar ini harus dilaksanakan secara bersama-sama  dengan standar Rekruitasi dan seleksi dosen oleh karena isi standar ini khususnya tentang kualifikasi akademik minimum dosen akan berpengaruh dalam proses rekruitasi dan seleksi.
Standar ini perlu dilengkapi dengan:
a.       Prosedur studi lanjut bagi dosen tetap
b.      Perjanjian studi lanjut antara Perkumpulan Baiturrahim (PB) dan/atau STIKBA dengan dosen
c.       Pedoman cara mengajar yang efektif
d.      Kuesioner penilaian dosen di kelas oleh mahasiswa

9.    Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan dosen.
Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2007 tentang sertifikasi Dosen.
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional dosen dan direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2009






































SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
PROSEDUR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :


DRAFT
PROSEDUR
PEMBIMBINGAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI

Digunakan untuk melengkapi :
Standar Pembimbingan Akademik











Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian




1.      Tujuan Prosedur
Prosedur ini dibuat agar proses pembimbingan akademik oleh Pembimbing Akademik terhadap mahasiswa yang dibimbingnya dapat berjalan sesuai dengan isi Standar Pembimbingan Akademik.
2.      Ruang Lingkup SOP dan penggunaannya
Prosedur ini berlaku untuk semua dosen Pembimbing Akademik dalam semua unit kerja akademik dalam lingkungan STIKBA
3.      Standar
a.       Prodi dan dosen Pembimbing akademik melaksanakan proses pembimbingan akademik bagi mahasiswa minimal 2 (dua) kali dalam setiap semester. Jumlah maksimum mahasiswa yang berada dalam pembimbingan akademik setiap dosen Pembimbing akademik adalah 40 orang.
b.      Prodi menerbitkan jadwal pembimbingan akademik untuk setiap dosen pembimbing akademik minimal 3 (tiga) bulan sebelum pembimbingan akademik dilaksanakan, dan menyiapkan semua berkas hasil studi mahasiswa ke dalam file masing-masing mahasiswa untuk diserahkan, diperiksa dan dievaluasi dosen pembimbing akademik minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembimbingan akademik berlangsung.
4.      Definisi Istilah
Dalam prosedur ini yang dimaksud dengan :
a.       Formulir rencana studi adalah dokumen tertulis berisi matakuliah, bobot sks, kelas, identitas mahasiswa, dan kolom-kolom untuk vertifikasi, yang digunakan mahasiswa untuk mendaftarkan diri mengikuti program perkuliahan untuk semester berjalan.
b.      Konduite mahasiswa adalah dokumen tertulis berisi jejak rekam atau catatan mengenai perilaku, sikap dan prestasi mahasiswa, yang diisi dosen pembimbing akademik dengan sepengetahuan mahasiswa.
5.      Prosedur
a.       Penetapan dosen pembimbing akademik dan mahasiswa yang dibimbing.
1)      Pimpinan prodi menetapkan nama para dosen pembimbing akademik yang akan memantau, mengevaluasi dan membantu mahasiswa yang dibimbingnya dalam menyusun rencana dan strategi studi untuk setiap semester.
2)      Setiap dosen tetap bertugas menjadi dosen pembimbing akademik dari 40 mahasiswa terhitung sejak mereka terdaftar sebagai mahasiswa pada semester II sehingga selesai masa studi mereka.
3)      Jumlah total mahasiswa pada setiap prodi harus dibagi habis ke dalam beberapa kelompok pembimbingan akademik dengan masing-masing kelompok memiliki satu orang dosen pembimbing akademik.
b.      Penetapan dan pengumuman jadwal pembimbingan akademik
1)      Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa pembimbingan akademik untuk semester berjalan, ketua prodi harus sudah menetapkan jadwal pembimbingan akademik.
2)      Jadwal pembimbingan akademik semua dosen pembimbing akademik dilaksanakan secara tuntas dan serentak selama 2 (dua) hari kerja dalam masa pembimbingan akademik.
3)      Masa dan jadwal pembimbingan akademik diumumkan kepada semua mahasiswa dan diberitahukan kepada semua dosen pembimbing akademik segera setelah ditetapkan.
c.       Persiapan pembimbingan akademik
1)      Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal pembimbingan akademik berlangsung, ketua prodi harus telah menyerahkan file semua mahasiswa kepada masing-masing dosen pembimbing akademik.
2)      Ketua prodi menyiapkan semua berkas hasil studi mahasiswa dan informasi lain yang berkaitan dengan diri mahasiswa yang dipandang perlu diketahui dosen pembimbing akademik. Persiapan ini berupa antara lain :
3)      Pencetakan formulir hasil studi mahasiswa semester sebelumnya, menetapkan hasil IP semester dan IPK mahasiswa sebagai dasar penentuan batas maksimum beban sks yang dapat diambil untuk semester berjalan.
4)      Penyerahan semua file mahasiswa kepada dosen pembimbing akademik dilengkapi dengan formulir pembimbingan akademik, berita acara pembimbingan akademik, dan formulir rekapitulasi pembimbingan akademik.
5)      Dosen pembimbing akademik mempelajari semua berkas mahasiswa yang dibimbingnya untuk mengetahui perkembangan studi mereka, kendala atau persoalan yang mungkin dihadapi mahasiswa berkait dengan prestasi studinya.
d.      Pelaksanaa pembimbingan akademik.
1)      Dosen hadir sesuai dengan jadwal pembimbing akademik.
2)      Dosen dapat membuat daftar tunggu untuk mahasiswa yang akan menemuinya dalam proses pembimbingan akademik.
3)      Pembimbingan akademik dilaksanakan dengan metode wawancara dan/atau diskusi secara terbuka dan ramah antara dosen pembimbing akademik dengan mahasiswa.
4)      Dosen pembimbing akademik menyatakan penilaiannya terhadap prestasi mahasiswa disertai komentar sewajarnya seperti semisalnya, pujian, penghargaan, teguran, dsbnya.
5)      Dosen membantu mahasiswa apabila mereka menghadapi kesulitan akademik, membantu mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah, dan/atau menyarankan solusi tertentu untuk kebaikan mahasiswa.
6)      Dosen merekam atau mencatat hal-hal yang dianggapnya penting dan perlu selama proses pembimbingan akademik berlangsung di dalam formulir pembimbingan akademik atau formulir konduite mahasiswa yang terdapat di dalam file mahasiswa.
7)      Dosen membantu mahasiswa yang menyusun rencana dan strategi studi untuk semester berjalan.
8)      Pada akhir pertemuan, dosen menanda-tangani formulir pembimbingan akademik sebagai bukti bahwa pembimbingan akademik telah dilaksanakan.


e.       Pelaporan pelaksanaan akademik
1)      Pada hari terakhir dari jadwal pembimbingan akademik, dosen pembimbing akademik mengisi berita acara pembimbingan akademik dan formulir rekapitulasi pembimbingan akademik.
2)      Dosen menyerahkan kembali seluruh file mahasiswa bersama-sama dengan berita acara pembimbingan akademik dan formulir rekapitulasi pembimbingan akademik kepada tata usaha prodi.
6.      Kualifikasi pejabat / petugas yang menjalankan SOP
a.       Ketua program studi bertanggungjawab untuk menyiapkan semua berkas dan file mahasiswa selama proses pembimbingan akademik berlangsung.
b.      Dosen pembimbingan akademik bertanggungjawab untuk melaksanakan pembimbingan akademik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan oleh prodi.
7.      Bagan alir prosedur
[Terlampir]
8.      Catatan
[Terlampir]
9.      Referensi
1.      Standar pembimbingan akademik
2.      Formulir pembimbingan akademik
3.      Formulir konduite mahasiswa
4.      Formulir rekapitulasi pembimbingan akademik.
5.      Lembar hasil studi/penilaian prestasi mahasiswa.


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
PROSEDUR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :

DRAFT
PROSEDUR
STUDI LANJUT DOSEN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI
Digunakan untuk melengkapi
Standar kualifikasi dan kompetensi dosen











Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian







1.      Tujuan prosedur
Prosedur ini dibuat agar proses perencanaan hingga penyelesaian studi lanjut bagi para dosen tetap dapat berjalan sesuai dengan isi standar kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
2.      Luas lingkup prosedur dan penggunaannya
Prosedur ini berlaku untuk semua dosen tetap pada semua unit kerja akademik dalam lingkungan STIKBA.
3.      Standar
a.   Semua dosen tetap pada semua prodi harus memiliki kualifikasi akademik, yang dibuktikan dengan ijazah, minimum master dalam bidang ilmu sesuai dengan prodi di tempat mana dosen tersebut ditempatkan.

b.  Paling lambat pada tahun 2020, STIKBA harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik untuk setiap prodi, menjadi berijazah magister dan Doktor.

c.   Selain syarat kualifikasi akademik minimum, setiap dosen tetap ataupun tidak tetap harus memiliki kompetensi untuk :
1)      Merancang dan menyajikan program pembelajaran yang koheren kepada mahasiswa;
2)      Memilih, menguasai dan menerapkan metode pembelajaran yang tepat sesuai dengan kompetensi matakuliah yang diasuhnya;
3)      Merancang, menggunakan dan mengembangkan berbagai media pembelajaran termasuk pemanfaatan teknologi.
4)      Merancang, memilih dan menggunakan metode penilaian hasil belajar mahasiswa secara tepat.
5)      Memantau dan mengevaluasi kinerja diri sendiri dalam hal proses pembelajaran di kelas;
6)      Mengidentifikasi kebutuhan dan merencanakan pengembangan mutu diri sendiri secara terus menerus dan berkelanjutan.
4.      Definisi istilah
Dalam prosedur ini yang dimaksud dengan :
a.   Studi lanjut adalah program belajar lanjutan setelah tingkat sarjana, yaitu tingkat magister dan doctor, baik pada sekolah tinggi di dalam negeri maupun luar negeri.
b.  Ikatan dinas adalah kesanggupan atau janji dari pihak dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut, untuk tetap terikat dalam hubungan kerja dengan pihak PB dan/atau STIKBA selama kurun waktu minimum 2 (dua) kali masa studi lanjut yang telah dilaluinya.
c.   Beasiswa adalah program bantuan finansial bagi dosen untuk keperluan studi lanjutnya, yang dapat mencakup : biaya studi, biaya hidup, biaya transfortasi, dan asuransi kesehatan.

5.      Prosedur
a.    Perencanaan studi lanjut
1)      Ketua prodi merencang rencana pembinaan dosen jangka panjang (5 tahun), dan menyusun program pembinaan tahunan, yang berisi antara lain program studi lanjut bagi dosen.
2)      Senat sekolah tinggi memberikan pertimbangan normatif terhadap rencana dan program tersebut di atas, dan memberikan persetujuan.
3)      Ketua prodi mengumumkan kepada semua dosen tentang rencana dan program pembinaan tersebut.
4)      Dosen secara mandiri dengan memperhatikan saran dari ketua prodi melakukan berbagai langkah persiapan untuk melakukan studi lanjut, missal: mencari informasitentang beasiswa internal ataupun eksternal, mendaftarkan dan mengirimkan proposal lamaran ke STIKBA dan/atau ke pihak pemberi beasiswa, mengikuti tes seleksi penerimaan beasiswa dan/atau tes saringan masuk ke Perguruan Tinggi yang dimaksud.
5)      Ketua prodi mendukung setiap inisiatif dosen dalam upayanya untuk melanjutkan studi. Dukungan diberikan sepanjang dosen menempuh prosedur baku dan tidak melanggar ketentuan atau standar yang berlaku.

b.   Permohonan rekomendasi ketua prodi
1)      Dosen melaporkan secara rutin perkembangan dari persiapan studi lanjut yang dilakukannya kepada ketua prodi.
2)      Ketua prodi mempertimbangkan pemberian rekomendasi bagi dosen yang hendak melakukan studi lanjut, dengan memperhatikan antara lain : factor usia dosen, lama kerja dosen, prestasi dan kinerja dosen, keahlian dosen, rasio dosen-mahasiswa, ketersediaan dan kesiapan dosen pengganti, reputasi dan status Perguruan Tinggi yang dituju oleh dosen atau yang menerima lamaran dosen, dsb.

c.    Persetujuan atau penolakan ketua STIKBA
1)      Ketua prodi mengusulkan rencana studi lanjut dosen kepada ketua STIKBA untuk mendapat persetujuan, dilengkapi dengan surat permohonan dari dosen, dan semua berkas yang dibutuhkan termasuk misalnya surat sebagai bukti penerimaan sebagai mahasiswa dari sekolah tinggi yang dituju dosen, surat rekomendasi, dsb.
2)      Ketua STIKBA mengevaluasi rencana studi lanjut dosen dan mempertimbangkan rekomendasi dari ketua prodi sebelum memutuskan apakah menyetujui atau menolak rencana tersebut. Keputusan ketua STIKBA harus ditetapkan secara cukup cepat dengan mempertimbangkan jarak waktu yang pantas dan cukup bagi dosen untuk menyiapkan rencana studi lanjutnya dan/atau menyiapkan rencana keberangkatannya apabila perguruan tinggi berada di luar negeri.
3)      Apabila ketua STIKBA menolak rencana studi lanjut dosen, maka harus disertai dengan alas an yang jelas.

d.   Pengajuan rencana/permohonan studi lanjut kepada PB
1)      Kepegawaian menyiapkan usulan persetujuan studi lanjut dosen kepada PB untuk disahkan, disertai rincian prakiraan biaya yang diperlukan apabila studi lanjut dosen itu diperoleh dari program beasiswa internal.
2)      PB menyetujui rencana studi lanjut dosen dan alokasi biaya yang dibutuhkan.

e.    Persiapan studi lanjut
1)      Puket II Bagian Kepegawaian dan Keuangan  dan prodi mempersiapkan semua aspek administratif yang diperlukan dosen untuk memulai masa studi lanjutnya, antara lain, penyiapan perjanjian studi lanjut antara PB dan/atau sekolah tinggi dengan dosen.
2)      Dosen menuntaskan semua perjanjiannya yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan melaporkannya kepada ketua prodi.
3)      Puket II menyiapkan surat tugas studi lanjut.

f.    Pelaporan perkembangan studi lanjut dosen secara periodic setiap akhir semester kepada ketua STIKBA dan ketua Prodi.

g.   Pelaporan penyelesaian studi lanjut  dosen
1)      Dosen melaporkan hasil studi lanjutannya kepada ketua prodi dan STIKBA.
2)      Dosen menyerahkan salinan ijazah hasil studi lanjutnya kepada STIKBA dan Prodi.
3)      Puket II menyerahkan perjanjian pemenuhan ikatan dinas kepada dosen untuk ditanda-tangani.
4)      Penanda-tanganan perjanjian pemenuhan ikatan dinas oleh dosen.

6.      Penanggungjawab
1.      Ketua STIKBA berwenang untuk menyetujui atau menolak rencana/permohonan studi lanjut dosen.
2.      Puket II  bertanggungjawab untuk aspek administratif prosedural dari rencana/permohonan studi lanjut dosen.
3.      Ketua prodi berwenang untuk memberi atau menolak rekomendasi rencana/permohonan studi lanjut dosen untuk diteruskan ke tingkat sekolah tinggi.
4.      Dosen bertanggungjawab untuk mematuhi prosedur ini apabila hendak merencanakan studi lanjut.

7.      Bagan Alir Prosedur
[Terlampir]
8.      Catatan

[Terlampir]
9.      Dokumen terkait
Prosedur ini dilengkapi dengan:
1.      Perjanjian studi lanjut antara PB dan/atau Ketua STIKBA dengan dosen.
2.      Perjanjian pemenuhan ikatan dinas antara PB dan/atau STIKBA dengan dosen.






SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
FORMULIR/PROFORMA  SPMI
Revisi       :
Halaman   : 1 dari 4

DRAFT
FORMULIR
PEMBIMBINGAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI
Digunakan untuk melengkapi :
Standar Pembimbingan Akademik
Prosedur Pembimbingan Akademik










Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian






FORMULIR PEMBIMBINGAN AKADEMIK

Jurusan


Program Studi


Nama Dosen Pembimbingan Akademik



Nama Mahasiswa :   ____________________________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM)                                                     : _________________
IP mahasiswa semester lalu                                                                : _________________
IPK mahasiswa                                                                                          : _________________
Hak tempuh maksimum untuk semester depan                        : _______________ sks


 






No
Matakuliah yang ditempuh
Kelas
Bobot sks
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



                                                                                        Jumlah total sks                                       
Catatan :




Tanggal :
Tanda tangan mahasiwa                                                   Tanda tangan dosen Pembimbingan Akademik

(____________________________ )                                              (_________________________ )
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
FORMULIR/PROFORMA  SPMI
Revisi       :
Halaman   : 1 dari 4

DRAFT
FORMULIR
KONDUITE MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI
Digunakan untuk melengkapi :
Standar Pembimbingan Akademik
Prosedur Pembimbingan Akademik








Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian





CATATAN KONDUITE MAHASISWA
Jurusan


Program Studi


Nama Dosen Pembimbing Akademik


Nama mahasiswa


Nomor Pokok mahasiwa




No
Kasus/Peristiwa
Tgl
Tindakan
Tanda tangan
Mhs
PA




































































SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
FORMULIR/PROFORMA  SPMI
Revisi       :
Halaman   : 1 dari 4

DRAFT
FORMULIR
PENILAIAN KINERJA DOSEN DI KELAS
OLEH MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI

Digunakan untuk melengkapi :
Standar Kehadiran Dosen Dalam Perkuliahan








Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian








FORMULIR PENILAIAN KINERJA DOSEN DI KELAS
(Diisi oleh mahasiswa pada kelas bersangkutan)

Jurusan


Program Studi


Nama Dosen


Matakuliah


Kelas



Gunakan skala penilaian berikut ini untuk menjawab setiap pertanyaan :

A.    Sangat Setuju
B.     Setuju
C.     Tidak Tahu
D.    Tidak Setuju
E.     Sangat Tidak Setuju

TENTANG DOSEN
Dosen sangat siap mengajar di kelas
A
B
C
D
E
Dosen memperlihatkan penguasaan materi matakuliah
A
B
C
D
E
Dosen menyelesaikan seluruh materi sesuai dengan materi SAP
A
B
C
D
E
Dosen selalu hadir memberi kuliah setiap pertemuan
A
B
C
D
E
Dosen menyediakan materi kuliah selain buku teks
A
B
C
D
E
Dosen menyediakan bahan ajar tambahan selain materi dan buku teks
A
B
C
D
E
Dosen mengajarkan materi dengan metode yang efektif
A
B
C
D
E
Dosen selalu memberi contoh kongkrit setiap menjelaskan suatu hal
A
B
C
D
E
Dosen sangat komunikatif
A
B
C
D
E
Dosen hadir di kelas tepat waktu
A
B
C
D
E
Dosen meninggalkan kelas tepat waktu
A
B
C
D
E
Dosen memperlihatkan sikap menghormati mahasiswa dan mendorong/memotivasi mahasiswa
A
B
C
D
E
Dosen menciptakan suasana kelas yang kondusif
A
B
C
D
E
Dosen menciptakan suasana kelas yang menegangkan
A
B
C
D
E
Dosen memberikan penilaian yang kondusif
A
B
C
D
E
Dosen selalu memberi penjelasan tentang cara menilai
A
B
C
D
E
Dosen selalu mengembalikan nilai tes/tugas dengan catatan/komentar
A
B
C
D
E
Dosen selalu mengembalikan nilai tes/tugas kepada mahasiswa dalam waktu yang wajar.
A
B
C
D
E
Dosen mudah ditemui  di luar kelas
A
B
C
D
E
Dosen selalu meniadakan kuliah tanpa alas an
A
B
C
D
E
Dosen terampil menggunakan sarana teknologi modern dalam memberi kuliah
A
B
C
D
E
Dosen menyimpang jauh dari materi kuliah dengan misalnya banyak bercerita tentang hal yang irrelevan
A
B
C
D
E
Dosen memberikan pendidikan tentang nilai (values), moral, etika selain tentang materi matakuliah
A
B
C
D
E
Dosen sangat cepat dalam mengajar sehingga menyulitkan anda
A
B
C
D
E
Dosen sangat lambat dalam mengajar sehingga membosankan anda
A
B
C
D
E
Dosen tidak pernah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya
A
B
C
D
E
Dosen tidak berwibawa di mata anda
A
B
C
D
E
Dosen tersebut menjadi favorit anda
A
B
C
D
E
TENTANG MATAKULIAH
Materi dari matakuliah telah menambah/memperluas pengetahuan dan wawasan anda
A
B
C
D
E
Isi SAP sangat jelas dan membantu anda dalam memahami matakuliah
A
B
C
D
E
Matakuliah mengajarkan teori dan praktek
A
B
C
D
E
Materi tugas, tes, dan ujian sesuai dengan materi matakuliah dan selaras dengan isi SAP
A
B
C
D
E
Materi matakuliah selalu diperbaru dengan contoh atau  perkembangan terakhir
A
B
C
D
E
Anda puas telah mengikuti perkuliahan matakuliah tersebut
A
B
C
D
E
Anda tidak puas telah mengikuti perkuliahan matakuliah tersebut
A
B
C
D
E
Matakuliah tersebut sangat sulit dipahami mahasiswa termasuk oleh anda
A
B
C
D
E
TENTANG BUKU TEKS/BUKU AJAR/MATERI KULIAH
Buku teks untuk matakuliah tersebut sangat mudah di dapat
A
B
C
D
E
Materi dari dosen telah tersedia dan mudah diperoleh
A
B
C
D
E
Isi materi mudah dipahami
A
B
C
D
E
Isi buku teks mudah dipahami
A
B
C
D
E
Isi materi sulit dipahami
A
B
C
D
E
Isi buku teks sulit dipahami
A
B
C
D
E
Anda merekomendasi materi untuk dijadikan buku
A
B
C
D
E




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Kode/No  :
Tanggal     :
PROSEDUR  SPMI
Revisi       :
Halaman   :

DRAFT
PROSEDUR EVALUASI KURIKULUM
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI











Proses
Penanggung Jawab
Tanggal
Nama
Jabatan
Tandatangan
1.      Perumusan




2.      Pemeriksaan




3.      Persetujuan




4.      Penetapan




5.      Pengendalian







1.      Tujuan Prosedur
Bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai :
Rambu-rambu penyusunan kurikulum STIKBA
Tatacara penyusunan kurikulum dan perbaikan kurikulum STIKBA
2.      Ruang Lingkup SOP dan penggunaannya

Prosedur ini berlaku untuk program studi dilingkungan STIKBA Jambi
3.      Standar
a.      Ketua STIKBA dan Puket I merencanakan evaluasi kurikulum pada program studi bersangkutan sebelum tahun ajaran baru
b.     Puket I atas masukan ketua program studi, menunjuk panitia penyusun kurikulum (PPK) dalam suatu surat keputusan
c.      PPK menyusun profil, tujuan dan kompetensi lulusan sesuai dengan yang tertuang di dalam restra dan kebijakan mutu akademik STIKBA
d.     Prodi menyelenggarakan lokakarya untuk menghimpun masukan dari masyarakat pemangku kepentingan (Stakholders) dan kecenderungan perubahan keadaan masa depan, atau dapat juga mempedomani hasil-hasil lokakarya dan tracer study yang pernah dilakukan, selama hasil tersebut masih relevan dan masih sesuai dengan kebutuhan kekinian.
e.      PPK menyusun draft rancangan kurikulum secara sistematis berdasarkan :
1)     Profil lulusan
2)     Kompetensi (kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya)
3)     Bahan kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi
4)     Kedalaman dan keluasan kajian (sks)
5)     Distribusi bahan kajian ke dalam mata kuliah
6)     Struktur dan kerangka kurikulum dalam bentuk mata kuliah (pendistribusian matakuliah dan beban studi pada setiap semester)
7)     Rancangan pembelajaran dan
8)     Sistem evaluasi pembelajaran  
f.       PPK dapat meminta bantuan kepada dosen yang berkompeten atau dosen matakuliah terkait. Untuk menyusun rancangan pembelajaran dan sistem evaluasi pembelajaran.
g.     PPK melakukan kajian lintas matakuliah untuk memastikan bahwa secara keseluruhan, mata kuliah yang ditawarkan dalam kurikulum dapat memenuhi pembentukan elemen kompetensi yang harus dicapai. Hasil kajian dituangkan dalam bentuk peta kurikulum.
h.     PPK bersama Prodi menyelenggarakan pertemuan dosen untuk mensosialisasikan sekaligus menghimpun masukan dan saran terhadap rancangan kurikulum
i.       PPK menyampaikan draft kurikulum kepada Ketua STIKBA untuk mendapat pengesahan dari senat STIKBA
j.       Ketua Prodi mengajukan draft kurikulum yang telah di sahkan oleh senat.
4.      Definisi Istilah
a.       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b.      Penyusunan kurikulum STIKBA adalah proses penyusunan kurikulum berbasis kompetensi yang relevan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran STIKBA serta perkembangan IPTEKS
c.       Perbaikan kurikulum adalah perubahan kurikulum akibat adanya ketidaksesuaian antara kurikulum yang berlaku dengan kompetensi lulusan yang dibutuhkan masyarakat, perkembangan IPTEKS, perubahan kondisi masyarakat dan perubahan kebijakan pendidikan baik secara nasional maupun institusional.
5.      Prosedur
a.       Rambu-rambu penyusunan kurikulum
1)      Beban studi yang harus diselesaikan mahasiswa untuk 5 (lima) program studi yaitu :
a)     S-1 Keperawatan = 152 sks
b)     S-1 Ilmu Gizi = 147 sks
c)     D-III Keperawatan = 121 sks
d)    D-III Kebidanan = 120 sks
e)     D-III Fisioterapi = 120 sks
2)      Kurikulum disusun berbasis kompetensi sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 045/U/2002
3)      Kurikulum mengakomodasi masukan stakeholders dan muatan lokal
4)      Kurikulum relevan dengan visi, misi, dan tujuan STIKBA serta perkembangan IPTEKS
5)      Kurikulum memberikan peluang bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih cepat dan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
6)      Dokumen kurikulum memuat kompetensi yang dibutuhkan stakeholders, peta kurikulum, substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen kompetensi, PBM dan bahan kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi, sistem evaluasi serta karakteristik mahasiswa
7)      Kurikulum mengikuti rambu-rambu dan prosedur penyusunan kurikulum pendidikan tinggi.

b.      Evaluasi dan perbaikan kurikulum
1)      Kurikulum di evaluasi sekurang-kurangnya 4 tahun setelah kurikulum berjalan
2)      Perbaikan kurikulum dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kurikulum, atau akibat adanya perubahan kurikulum secara nasional atau institusional yang mengharuskan segera dilakukannya perbaikan kurikulum di tingkat Sekolah Tinggi.
3)      Teknis pelaksanaan perbaikan kurikulum disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dihadapai
4)      Perbaikan kurikulum pada skala ringan (tidak menimbulkan perubahan kerangka kurikulum, struktur dan beban studi), dapat dilakukan oleh ketua STIKBA setelah mendapat masukan dari ketua Program studi, staf pengajar yang berkompeten dan senat STIKBA.
5)      Perbaikan kurikulum pada skala berat (merubah struktur, kerangka kurikulum dan beban studi) harus dilakukan oleh panitia revisi kurikulum (PPK) dengan mengikuti tahap-tahap dalam tata cara penyusunan kurikulum.
6)      Perbaikan kurikulum baik pada skala ringan maupun berat, harus mendapat pengesahan dari senat STIKBA dan ditetapkan dalam surat keputusan ketua STIKBA Jambi.
6.      Kualifikasi pejabat/petugas yang menjalankan SOP
a.         Senat STIKBA : mengesahkan rancangan kurikulum
b.        Ketua STIKBA : Menetapkan PPK, mengundang pemangku kepentingan pada lokakarya kurikulum, mengusulkan rancangan kurikulum kepada Koordinator Yayasan untuk ditetapkan di dalam surat keputusan
c.         Ketua Prodi : Mengusulkan pembentukan PPK dan PRK, mensosialisasikan rancangan kurikulum, menyampaikan rancangan kurikulum kepada dekan.
d.        PPK dan PRK : menyusun rancangan kurikulum atau revisi kurikulum, mensosialisasikan rancangan kurikulum, menyampaikan rancangan kurikulum kepada Ketua STIKBA.
e.         Staf pengajar : Menyusun rancangan pembelajaran sesuai dengan bidang/matakuliah yang diasuh, memberikan masukan kepada PPK/PRK pada acara lokakarya.
f.         Stakeholders : memberikan masukan tentang relevansi dan kompetensi lulusan yang dibutuhkan.
7.      Bagan alir prosedur
[Terlampir]
8.      Catatan
[Terlampir]
9.      Referensi
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa
Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi
UU No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Ketua STIKBA Jambi No. 004/STIKBA/SK/01/IX/2009 tentang Penetapan kurikulum pendidikan pada program studi tahun akademik 2009/2010 di lingkungan  STIKBA Jambi.


Recent Posts

comments powered by Disqus