|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
STANDAR SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
STANDAR
PEMBIMBINGAN
AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM
JAMBI
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1. Visi
dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan Baiturrahim Jambi (STIKBA)
|
Visi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
“Menjadi Sekolah
Tinggi Ilmu Kesehatan yang
menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan
mampu bersaing global”
Misi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
a. Menjadikan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan
favorit yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta
lembaga pemerintah dan non pemerintah
b. Memperlengkapi
perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang
lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
c. Menciptakan
sistem pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual,
penguasaan teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada
masyarakat melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara
serasi,selaras dan seimbang
d. Pembentukan
sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia,
beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan
kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa
inggris maupun bahasa arab
|
2. Rasionale
|
Keberhasilan
belajar mahasiswa setiap semester secara konsisten sehingga kelulusannya dari
prodi dengan prestasi tinggi merupakan salah satu target utama dari mahasiswa
dan juga dari Sekolah Tinggi. Untuk itu, kinerja dan prestasi akademik setiap
mahasiswa selama masa studi perlu terus menerus dipantau dan dievaluasi oleh
Sekolah Tinggi dan prodi-prodi melalui peran dari Dosen Pembimbing Akademik
dalam proses pembimbingan akademik. Melalui proses itu mahasiswa akan
mendapat bimbingan, arahan, saran atau petunjuk dari Dosen Pembimbing
Akademik tentang, antara lain, bagaimana sebaiknya strategi pemilihan
matakuliah untuk setiap semester berdasarkan hasil prestasi sebelumnya,
kemampuan finansial, dsbnya.
Agar
proses pembimbingan berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terjadinya
peningkatan mutu pembelajaran sesuai dengan visi dan misi Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan Baiturrahim Jambi, maka diperlukan patokan, ukuran, kriteria
tertentu yang harus dipenuhi oleh Dosen Pembimbing Akademik dan pimpinan
prodi-prodi. Untuk itulah maka ditetapkan Standar Pembimbingan Akademik.
|
3. Subjek/Pihak
yang bertanggungjawab untuk mencapai/ memenuhi isi standar
|
a. Pimpinan
Program Studi (Prodi)
b. Dosen
pembimbingan akademik
|
4. Definisi
Istilah
|
a. Pembimbingan
akademik : kegiatan tatap muka antara Dosen Pembimbing Akademik dengan
mahasiswa yang dibimbingnya untuk mendiskusikan, antara lain, evaluasi atas
hasil studi mahasiswa dalam semester sebelumnya, rencana studi mahasiswa
untuk semester berikutnya, konsultasi atau bimbingan kepada mahasiswa seputar
cara belajar yang efektif,dan saran bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan
akademik.
b. Gencat
studi (drop out) adalah bila
mahasiswa bersangkutan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) <2,00
untuk minimal 40 sks pada akhir semester 4 (Diploma III) dan minimal 85 sks
pada akhir semester 8 (Strata I), maka mahasiswa bersangkutan dikeluarkan
(drop out) dari STIKBA.
c. Indeks
Prestasi adalah daftar perolehan
nilai akhir berdasarkan nilai tugas, kuiz, ujian tengah semester, pratikum,
ujian akhir semester dan/atau praktek yang diberikan dosen yang bersangkutan
d. Evaluasi
Hasil Belajar ialah kegiatan yang sistematis diberikan kepada mahasiswa dan pelaksanaan evaluasi haruslah dilakukan secara berkesinambungan.
|
5. Pernyataan
Isi Standar
|
Prodi
dan Dosen Pembimbing Akademik melaksanakan proses pembimbingan akademik bagi
mahasiswa minimal 2 (dua) kali dalam setiap semester. Jumlah maksimum
mahasiswa yang berada dalam pembimbingan akademik setiap Dosen Pembimbing
Akademik adalah 40 orang.
Prodi
menerbitkan jadwal pembimbingan akademik untuk setiap Dosen Pembimbing
Akademik minimal 3 (tiga) bulan sebelum pembimbingan akademik dilaksanakan,
dan menyiapkan semua berkas hasil studi mahasiswa ke dalam file masing-masing
mahasiswa untuk diserahkan, diperiksa, dan dievaluasi Dosen Pembimbing
Akademik minimal 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembimbingan akademik
berlangsung.
|
6. Strategi
|
Membekali
semua Dosen Pembimbing Akademik dengan pedoman pembimbingan akademik
Membekali
semua Dosen Pembimbing Akademik dengan pengetahuan tentang metode konseling
berkerjasama dengan konselor Psikologi pada biro kemahasiswaan.
Menjalin
kerjasama yang terbuka dan komunikatif antara prodi dengan para orang
tua/wali mahasiswa.
|
7. Indikator
|
Tingkat
kesalahan mahasiswa dalam mengisi formulir rencana studi kurang dari 10%.
Tingkat
kegagalan studi mahasiswa pada 2 tahun pertama masa studi kurang dari 5%, dan
pada 4 tahun pertama masa studi menjadi 0.
Tingkat
kerberhasilan kelulusan mahasiswa lebih dari 50% dengan masa studi 8
semester untuk Strata I dan 6
semester untuk Diploma III.
|
8. Dokumen
Terkait
|
Untuk
melaksanakan standar ini, diperlukan :
Pedoman
pembimbingan akademik
Formulir
pembimbingan akademik
Formulir
Rencana Studi
File
mahasiswa berisi berkas hasil studi
Prosedur
pembimbingan akademik
|
9. Referensi
|
SNP,
Peraturan Akademik, ,dll
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
STANDAR SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
STANDAR
EVALUASI
KURIKULUM
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM
JAMBI
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1.
Visi dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (STIKBA) Jambi
|
Visi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Baiturrahim Jambi
“Menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang
menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan
mampu bersaing global”
Misi Sekolah Tinggi Ilmu
Kesehatan Baiturrahim Jambi
a.
Menjadikan Sekolah
Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan favorit
yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta lembaga
pemerintah dan non pemerintah
b.
Memperlengkapi
perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang
lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
c.
Menciptakan sistem
pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual, penguasaan
teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada masyarakat
melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara serasi,selaras dan
seimbang
d. Pembentukan
sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia,
beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan
kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa
inggris maupun bahasa arab
|
2.
Rasionale
|
Untuk
mencapai visi, misi dan tujuan STIKBA dalam menyediakan pelayanan pendidikan
yang bermutu, profesional dan kompetitif, diperlukan ketersediaan kurikulum
yang mampu mengakomodasi semua tuntutan dari kalangan profesi, pengguna
lulusan maupun masyarakat umum. Terjadinya perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan kebutuhan dari
dunia profesi, pengguna lulusan, dan masyarakat mengakibatkan perlunya
STIKBA untuk secara periodik dan terus
menerus melakukan evaluasi, koreksi, dan peningkatan mutu kurikulum.
Agar
penjaminan mutu kurikulum melalui proses evaluasi, koreksi dan pengembangan
tersebut berjalan secara sistematis dan teratur dengan hasil yang memuaskan
para pemangku kepentingan diperlukan ukuran, patokan, spesifikasi sebagai
tolak ukurnya. Hal ini mengakibatkan adanya kebutuhan untuk menetapkan
Standar Evaluasi Kurikulum yang akan menjadi tolok ukur baik bagi
Ketua Sekolah Tinggi, Ketua Prodi maupun dosen yang bertanggungjawab dalam
perannya sebagai perancang, penilai, dan pembaharu atau pengembang kurikulum.
|
3. Subjek/Pihak
yang bertanggungjawab untuk mencapai / memenuhi isi standar
|
a. Ketua
STIKBA dan Ketua Program Studi
b. Dosen
Ketua Tim Kurikulum
|
4. Definisi
Istilah
|
a. Pemangku
kepentingan internal: dosen, karyawan non-dosen, mahasiswa.
b. Pemangku
kepentingan eksternal:organisasi profesi, dunia usaha, pemerintah, pengguna
lulusan, orangtua /wali
mahasiswa, masyarakat secara umum.
c. Studi
pelacakan lulusan ialah penelusuran alumni untuk
menggali informasi melalui pengisian kuesioner yang disusun
sedemikian rupa untuk tujuan
perbaikan kurikulum dan proses pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Baiturrahim Jambi.
d. Struktur
kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum.
e. Kompetensi
merupakan kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas,
kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap
dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan
keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
|
5. Pernyataan
Isi Standar
|
a. Ketua
STIKBA dan Ketua Prodi harus membentuk tim kurikulum dengan tugas utama
mengevaluasi dan mengembangkan mutu kurikulum 5 (lima)tahun sekali.
b. Tim
Kurikulum dipimpin oleh Ka. Prodi beserta dosen yang berada dalam jajarannya
c. Proses
evaluasi dan pengembangan kurikulum harus melibatkan dan mempertimbangkan
saran dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan didahului dengan
studi pelacakan lulusan.
d. Dosen
yang menjadi tim kurikulum harus memiliki kemampuan:
1)
Mengelola,
mengarahkan dan memimpin proses evaluasi dan pengembangan kurikulum.
2)
Mengidentifikasi dan
menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi kelayakan dan perkembangan
kurikulum
3)
Mempengaruhi,
mendorong, mendukung, dan menginspirasi anggota tim maupun para dosen lainnya
untuk menggagas ide perubahan dan membuat rencana untuk mewujudkan perubahan
atau perbaikan kurikulum.
4)
Menyiapkan, merancang, melaksanakan, dan
memantau rencana evaluasi dan pengembangan kurikulum
5)
Berkontribusi dalam
upaya pengembangan dan memanfaatkan secara efektif sumber daya manusia dalam
jurusan atau prodi.
|
6. Strategi
|
a. Ketua
STIKBA dan Prodi membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni,
pemerintah, dan dunia usaha.
b. Menyelenggarakan
kursus atau pelatihan kepemimpinan untuk dosen.
|
7.
Indikator
|
Tingkat
keterserapan fresh graduates
(lulusan) pada 6 (enam) bulan pertama setelah tanggal lulus meningkat 10%.
|
8. Dokumen
terkait
|
a. Dalam
melaksanakan isi standar ini harus diperhatikan pula kaitannya dengan :
1) Standar
Penyusunan Kurikulum
2) Standar
Kompetensi Lulusan
b. Standar
ini harus dilengkapi dengan Prosedur Evaluasi
kurikulum (SOP)
|
9.
Referensi
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kepmendiknas
Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
STANDAR SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
STANDAR
KUALIFIKASI
AKADEMIK DAN KOMPETENSI DOSEN
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1. Visi
dan Misi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (STIKBA) Jambi
|
Visi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
“Menjadi Sekolah
Tinggi Ilmu Kesehatan yang
menghasilkan tenaga kesehatan profesional, taqwa, komunikatif dan
mampu bersaing global”
Misi
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi
a. Menjadikan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi sebagai lembaga pendidikan
favorit yang berkualitas dan akuntabel, dipercaya oleh masyarakat serta
lembaga pemerintah dan non pemerintah
b. Memperlengkapi
perguruan tinggi dengan prasarana dan sarana serta fasilitas penunjang
lainnya secara terencana, terarah dan berkualitas sehingga mampu memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau kriteria penilaian Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi
c. Menciptakan
sistem pendidikan yang integral antara pengembangan kemampuan intelektual,
penguasaan teknologi dan keterampilan serta pengamalan dan pengabdian kepada
masyarakat melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara
serasi,selaras dan seimbang
d. Pembentukan
sumber daya kependidikan dan sumber daya lulusan STIKBA yang berakhlak mulia,
beriman, bertaqwa dan beramal sholeh serta memiliki keterampilan dan
kemampuan berkomunikasi yang handal, baik dalam bahasa indonesia, bahasa
inggris maupun bahasa arab
|
2. Rasionale
|
Untuk
mewujudkan visi, misi, dan tujuan STIKBA yakni, antara lain, mencerdaskan
generasi muda melalui pelayanan pendidikan yang bermutu, berkarakter,
kompetitif, dan inklusif, jelas dibutuhkan staf dosen yang juga bermutu,
berkarakter, profesional, dan berkompeten. Agar staf dosen mampu memenuhi
kriteria tersebut dibutuhkan ukuran atau standar minimum tentang kualifikasi
akademik dan kompetensi.
Selain
itu, untuk menjamin mutu proses pembelajaran di kelas para dosen juga harus
memiliki kompetensi untuk melakukan pembelajaran, misalnya dalam memilih
menggunakan metode dan sumber ajar yang tepat, menyampaikan materi
pembelajaran atau transfer of knowledge
and knowhow, mendorong
kreatifitas mahasiswa,
menciptakan suasana belajar dalam kelas yang kondusif, serta mengakui dan
menghormati setiap mahasiswa sebagai pribadi yang unik sebagai kelebihan dan
kekurangan.
Agar
tujuan diatas dapat diwujudkan, maka diperlukan ukuran, kriteria, atau
spesifikasi khusus tentang kualifikasi akademik dan kompetensi dosen, yang
akan berfungsi sebagai tolak ukur dalam perekrutandan penyeleksian, dan
pembinaan karir dosen. Sehubungan dengan itu maka ditetapkan Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Dosen.
|
3. Subyek/Pihak
yang bertanggungjawab untuk mencapai/Memenuhi Isi Standar
|
a. Ketua
STIKBA, Ketua Program
Studi
b. Para
Dosen
|
4. Definisi
Istilah
|
Tidak
ada istilah teknis yang memiliki arti khusus.
|
5. Pernyatan
isi standar
|
a. Semua
dosen tetap pada semua prodi:
1)
harus memiliki
kualifikasi akademik untuk Strata I, yang
dibuktikan dengan ijasah, minimum magister dalam bidang ilmu sesuai dengan bidang studi pada prodi
di tempat mana dosen tersebut ditempatkan.
2) harus
memiliki kualifikasi akademik untuk Diploma III,
yang dibuktikan dengan ijazah
minimum kualifikasi strata I dan atau Diploma IV,
dalam bidang studi sesuai dengan prodi di tempat
mana dosen tersebut ditempatkan
b. STIKBA
harus di mana mampu meningkatkan
kualifikasi akademik setiap program
studi memiliki dosen berkualifikasi Doktor (S-3); dosen berkualifikasi
Magister (S-2); dosen berkualifikasi Sarjana (S-1); dan dosen berkualifikasi
Sarjana Sains Terapan (D-IV) sesuai standar berdasarkan kebutuhan dan
kemampuan institusi.
c. Selain
syarat kualifikasi akademik minimum, setiap dosen tetap ataupun tidak tetap
harus memiliki kompetensi untuk :
1) Merancang
dan menyajikan program
pembelajaran yang koheren kepada mahasiswa;
2) Memilih,
menguasai, dan menerapkan metode pembelajaran yang tepat sesuai dengan
kompetensi matakuliah yang diasuhnya;
3) Merancang,
menggunakan, dan mengembangkan berbagai media pembelajaran untuk memafaatkan
teknologi;
4) Merancang,
memilih dan menggunakan metode penilaian hasil belajar mahasiswa secara tepat
5) Memantau
dan mengevaluasi kinerja diri sendiri dalam hal proses pembelajaran di kelas;
6) Mengidentifikasi
kebutuhan dan merencanakan pengembangan mutu diri sendiri secara terus
menerus dan berkelanjutan.
|
6. Strategi
|
a. Mendorong
dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan
hingga jenjang magister, doktor
melalui program beasiswa internal, atau beasiswa dari luar STIKBA
(eksternal).
b. Membuka
blue print pembinaan karir dosen
dalam jangka panjang agar tampak kapan seorang dosen yang belum memenuhi
standar dapat segera didorong dan dibina oleh STIKBA untukmencapai standar
itu.
c. Menyelenggarakan
pelatihan secara periodik bagi dosen tentang metode pembelajaran.
d. Membuat
pedoman tentang cara mengajar yang baik dan tepat, untuk dibagikan kepada
para dosen.
|
7. Indikator
|
a. Jumlah
dosen yang selesai studi magister dan doktor selalu meningkat setiap tahun.
b. Setiap
tahun selalu ada dosen yang menerima beasiswa internal ataupun eksternal.
|
8. Dokumen
terkait
|
Standar
ini harus dilaksanakan secara bersama-sama
dengan standar Rekruitasi dan seleksi dosen oleh karena isi standar
ini khususnya tentang kualifikasi akademik minimum dosen akan berpengaruh
dalam proses rekruitasi dan seleksi.
Standar
ini perlu dilengkapi dengan:
a. Prosedur
studi lanjut bagi dosen tetap
b. Perjanjian
studi lanjut antara Perkumpulan
Baiturrahim (PB) dan/atau STIKBA dengan dosen
c. Pedoman
cara mengajar yang efektif
d. Kuesioner
penilaian dosen di kelas oleh mahasiswa
|
9. Referensi
|
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan dosen.
Peraturan
pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan
menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2007 tentang
sertifikasi Dosen.
Pedoman
Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional dosen dan direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, 2009
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
PROSEDUR
SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
PROSEDUR
PEMBIMBINGAN
AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM
JAMBI
Digunakan untuk
melengkapi :
|
Standar Pembimbingan
Akademik
|
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1. Tujuan
Prosedur
|
Prosedur ini dibuat agar proses
pembimbingan akademik oleh Pembimbing Akademik terhadap mahasiswa yang
dibimbingnya dapat berjalan sesuai dengan isi Standar Pembimbingan Akademik.
|
2. Ruang
Lingkup SOP dan penggunaannya
|
Prosedur ini berlaku untuk semua
dosen Pembimbing Akademik dalam semua unit kerja akademik dalam lingkungan
STIKBA
|
3. Standar
|
a. Prodi
dan dosen Pembimbing akademik melaksanakan proses pembimbingan akademik bagi
mahasiswa minimal 2 (dua) kali dalam setiap semester. Jumlah maksimum
mahasiswa yang berada dalam pembimbingan akademik setiap dosen Pembimbing
akademik adalah 40 orang.
b. Prodi
menerbitkan jadwal pembimbingan akademik untuk setiap dosen pembimbing akademik
minimal 3 (tiga) bulan sebelum pembimbingan akademik dilaksanakan, dan
menyiapkan semua berkas hasil studi mahasiswa ke dalam file masing-masing mahasiswa
untuk diserahkan, diperiksa dan dievaluasi dosen pembimbing akademik minimal
3 (tiga) hari sebelum tanggal pembimbingan akademik berlangsung.
|
4. Definisi
Istilah
|
Dalam prosedur ini yang dimaksud
dengan :
a.
Formulir
rencana studi adalah
dokumen tertulis berisi matakuliah, bobot sks, kelas, identitas mahasiswa,
dan kolom-kolom untuk vertifikasi, yang digunakan mahasiswa untuk
mendaftarkan diri mengikuti program perkuliahan untuk semester berjalan.
b.
Konduite
mahasiswa adalah dokumen tertulis berisi jejak rekam atau catatan mengenai
perilaku, sikap dan prestasi mahasiswa, yang diisi dosen pembimbing akademik
dengan sepengetahuan mahasiswa.
|
5.
Prosedur
|
a.
Penetapan
dosen pembimbing akademik dan mahasiswa yang dibimbing.
1) Pimpinan prodi menetapkan nama para dosen pembimbing
akademik yang akan memantau, mengevaluasi dan membantu mahasiswa yang
dibimbingnya dalam menyusun rencana dan strategi studi untuk setiap semester.
2) Setiap dosen tetap bertugas menjadi dosen pembimbing
akademik dari 40 mahasiswa terhitung sejak mereka terdaftar sebagai mahasiswa
pada semester II sehingga selesai masa studi mereka.
3) Jumlah total mahasiswa pada setiap prodi harus
dibagi habis ke dalam beberapa kelompok pembimbingan akademik dengan
masing-masing kelompok memiliki satu orang dosen pembimbing akademik.
b.
Penetapan
dan pengumuman jadwal pembimbingan akademik
1) Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
pembimbingan akademik untuk semester berjalan, ketua prodi harus sudah
menetapkan jadwal pembimbingan akademik.
2) Jadwal pembimbingan akademik semua dosen pembimbing
akademik dilaksanakan secara tuntas dan serentak selama 2 (dua) hari kerja
dalam masa pembimbingan akademik.
3) Masa dan jadwal pembimbingan akademik diumumkan
kepada semua mahasiswa dan diberitahukan kepada semua dosen pembimbing
akademik segera setelah ditetapkan.
c.
Persiapan
pembimbingan akademik
1) Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal
pembimbingan akademik berlangsung, ketua prodi harus telah menyerahkan file
semua mahasiswa kepada masing-masing dosen pembimbing akademik.
2) Ketua prodi menyiapkan semua berkas hasil studi
mahasiswa dan informasi lain yang berkaitan dengan diri mahasiswa yang
dipandang perlu diketahui dosen pembimbing akademik. Persiapan ini berupa
antara lain :
3) Pencetakan formulir hasil studi mahasiswa semester
sebelumnya, menetapkan hasil IP semester dan IPK mahasiswa sebagai dasar
penentuan batas maksimum beban sks yang dapat diambil untuk semester
berjalan.
4) Penyerahan semua file mahasiswa kepada dosen
pembimbing akademik dilengkapi dengan formulir pembimbingan akademik, berita
acara pembimbingan akademik, dan formulir rekapitulasi pembimbingan akademik.
5) Dosen pembimbing akademik mempelajari semua berkas
mahasiswa yang dibimbingnya untuk mengetahui perkembangan studi mereka,
kendala atau persoalan yang mungkin dihadapi mahasiswa berkait dengan
prestasi studinya.
d.
Pelaksanaa
pembimbingan akademik.
1) Dosen hadir sesuai dengan jadwal pembimbing
akademik.
2) Dosen dapat membuat daftar tunggu untuk mahasiswa
yang akan menemuinya dalam proses pembimbingan akademik.
3) Pembimbingan akademik dilaksanakan dengan metode
wawancara dan/atau diskusi secara terbuka dan ramah antara dosen pembimbing
akademik dengan mahasiswa.
4) Dosen pembimbing akademik menyatakan penilaiannya
terhadap prestasi mahasiswa disertai komentar sewajarnya seperti semisalnya,
pujian, penghargaan, teguran, dsbnya.
5) Dosen membantu mahasiswa apabila mereka menghadapi
kesulitan akademik, membantu mengidentifikasi masalah dan memecahkan masalah,
dan/atau menyarankan solusi tertentu untuk kebaikan mahasiswa.
6) Dosen merekam atau mencatat hal-hal yang dianggapnya
penting dan perlu selama proses pembimbingan akademik berlangsung di dalam
formulir pembimbingan akademik atau formulir konduite mahasiswa yang terdapat
di dalam file mahasiswa.
7) Dosen membantu mahasiswa yang menyusun rencana dan
strategi studi untuk semester berjalan.
8) Pada akhir pertemuan, dosen menanda-tangani formulir
pembimbingan akademik sebagai bukti bahwa pembimbingan akademik telah dilaksanakan.
e.
Pelaporan
pelaksanaan akademik
1) Pada hari terakhir dari jadwal pembimbingan
akademik, dosen pembimbing akademik mengisi berita acara pembimbingan
akademik dan formulir rekapitulasi pembimbingan akademik.
2) Dosen menyerahkan kembali seluruh file mahasiswa
bersama-sama dengan berita acara pembimbingan akademik dan formulir
rekapitulasi pembimbingan akademik kepada tata usaha prodi.
|
6.
Kualifikasi
pejabat / petugas yang menjalankan SOP
|
a.
Ketua
program studi bertanggungjawab untuk menyiapkan semua berkas dan file
mahasiswa selama proses pembimbingan akademik berlangsung.
b.
Dosen
pembimbingan akademik bertanggungjawab untuk melaksanakan pembimbingan
akademik sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan oleh
prodi.
|
7.
Bagan
alir prosedur
|
[Terlampir]
|
8.
Catatan
|
[Terlampir]
|
9.
Referensi
|
1.
Standar
pembimbingan akademik
2.
Formulir
pembimbingan akademik
3.
Formulir
konduite mahasiswa
4.
Formulir
rekapitulasi pembimbingan akademik.
5.
Lembar
hasil studi/penilaian prestasi mahasiswa.
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
PROSEDUR
SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
PROSEDUR
STUDI
LANJUT DOSEN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM
JAMBI
Digunakan untuk melengkapi
|
Standar kualifikasi dan kompetensi dosen
|
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1.
Tujuan
prosedur
|
Prosedur ini
dibuat agar proses perencanaan hingga penyelesaian studi lanjut bagi para
dosen tetap dapat berjalan sesuai dengan isi standar kualifikasi akademik dan
kompetensi dosen.
|
2.
Luas
lingkup prosedur dan penggunaannya
|
Prosedur ini
berlaku untuk semua dosen tetap pada semua unit kerja akademik dalam
lingkungan STIKBA.
|
3.
Standar
|
a.
Semua
dosen tetap pada semua prodi harus memiliki kualifikasi akademik, yang
dibuktikan dengan ijazah, minimum master dalam bidang ilmu sesuai dengan
prodi di tempat mana dosen tersebut ditempatkan.
b. Paling lambat pada tahun 2020, STIKBA harus mampu
meningkatkan kualifikasi akademik untuk setiap prodi, menjadi berijazah magister
dan Doktor.
c.
Selain
syarat kualifikasi akademik minimum, setiap dosen tetap ataupun tidak tetap
harus memiliki kompetensi untuk :
1)
Merancang
dan menyajikan program pembelajaran yang koheren kepada mahasiswa;
2)
Memilih,
menguasai dan menerapkan metode pembelajaran yang tepat sesuai dengan
kompetensi matakuliah yang diasuhnya;
3)
Merancang,
menggunakan dan mengembangkan berbagai media pembelajaran termasuk
pemanfaatan teknologi.
4)
Merancang,
memilih dan menggunakan metode penilaian hasil belajar mahasiswa secara
tepat.
5)
Memantau
dan mengevaluasi kinerja diri sendiri dalam hal proses pembelajaran di kelas;
6)
Mengidentifikasi
kebutuhan dan merencanakan pengembangan mutu diri sendiri secara terus
menerus dan berkelanjutan.
|
4.
Definisi
istilah
|
Dalam prosedur
ini yang dimaksud dengan :
a.
Studi
lanjut adalah program belajar lanjutan setelah tingkat sarjana, yaitu tingkat
magister dan doctor, baik pada sekolah tinggi di dalam negeri maupun luar
negeri.
b. Ikatan dinas adalah kesanggupan atau janji dari
pihak dosen yang telah menyelesaikan studi lanjut, untuk tetap terikat dalam
hubungan kerja dengan pihak PB dan/atau STIKBA selama kurun waktu minimum 2
(dua) kali masa studi lanjut yang telah dilaluinya.
c.
Beasiswa
adalah program bantuan finansial bagi dosen untuk keperluan studi lanjutnya,
yang dapat mencakup : biaya studi, biaya hidup, biaya transfortasi, dan
asuransi kesehatan.
|
5.
Prosedur
|
a.
Perencanaan
studi lanjut
1) Ketua prodi merencang rencana pembinaan dosen jangka
panjang (5 tahun), dan menyusun program pembinaan tahunan, yang berisi antara
lain program studi lanjut bagi dosen.
2) Senat sekolah tinggi memberikan pertimbangan
normatif terhadap rencana dan program tersebut di atas, dan memberikan
persetujuan.
3) Ketua prodi mengumumkan kepada semua dosen tentang
rencana dan program pembinaan tersebut.
4) Dosen secara mandiri dengan memperhatikan saran dari
ketua prodi melakukan berbagai langkah persiapan untuk melakukan studi
lanjut, missal: mencari informasitentang beasiswa internal ataupun eksternal,
mendaftarkan dan mengirimkan proposal lamaran ke STIKBA dan/atau ke pihak
pemberi beasiswa, mengikuti tes seleksi penerimaan beasiswa dan/atau tes
saringan masuk ke Perguruan Tinggi yang dimaksud.
5) Ketua prodi mendukung setiap inisiatif dosen dalam
upayanya untuk melanjutkan studi. Dukungan diberikan sepanjang dosen menempuh
prosedur baku dan tidak melanggar ketentuan atau standar yang berlaku.
b.
Permohonan
rekomendasi ketua prodi
1) Dosen melaporkan secara rutin perkembangan dari
persiapan studi lanjut yang dilakukannya kepada ketua prodi.
2) Ketua prodi mempertimbangkan pemberian rekomendasi
bagi dosen yang hendak melakukan studi lanjut, dengan memperhatikan antara
lain : factor usia dosen, lama kerja dosen, prestasi dan kinerja dosen,
keahlian dosen, rasio dosen-mahasiswa, ketersediaan dan kesiapan dosen
pengganti, reputasi dan status Perguruan Tinggi yang dituju oleh dosen atau
yang menerima lamaran dosen, dsb.
c.
Persetujuan
atau penolakan ketua STIKBA
1)
Ketua
prodi mengusulkan rencana studi lanjut dosen kepada ketua STIKBA untuk
mendapat persetujuan, dilengkapi dengan surat permohonan dari dosen, dan
semua berkas yang dibutuhkan termasuk misalnya surat sebagai bukti penerimaan
sebagai mahasiswa dari sekolah tinggi yang dituju dosen, surat rekomendasi,
dsb.
2)
Ketua
STIKBA mengevaluasi rencana studi lanjut dosen dan mempertimbangkan
rekomendasi dari ketua prodi sebelum memutuskan apakah menyetujui atau
menolak rencana tersebut. Keputusan ketua STIKBA harus ditetapkan secara
cukup cepat dengan mempertimbangkan jarak waktu yang pantas dan cukup bagi dosen
untuk menyiapkan rencana studi lanjutnya dan/atau menyiapkan rencana
keberangkatannya apabila perguruan tinggi berada di luar negeri.
3)
Apabila
ketua STIKBA menolak rencana studi lanjut dosen, maka harus disertai dengan
alas an yang jelas.
d.
Pengajuan
rencana/permohonan studi lanjut kepada PB
1) Kepegawaian menyiapkan usulan persetujuan studi
lanjut dosen kepada PB untuk disahkan, disertai rincian prakiraan biaya yang
diperlukan apabila studi lanjut dosen itu diperoleh dari program beasiswa
internal.
2) PB menyetujui rencana studi lanjut dosen dan alokasi
biaya yang dibutuhkan.
e.
Persiapan
studi lanjut
1) Puket II Bagian Kepegawaian dan Keuangan dan prodi mempersiapkan semua aspek
administratif yang diperlukan dosen untuk memulai masa studi lanjutnya,
antara lain, penyiapan perjanjian studi lanjut antara PB dan/atau sekolah
tinggi dengan dosen.
2) Dosen menuntaskan semua perjanjiannya yang berkaitan
dengan proses pembelajaran dan melaporkannya kepada ketua prodi.
3) Puket II menyiapkan surat tugas studi lanjut.
f.
Pelaporan
perkembangan studi lanjut dosen secara periodic setiap akhir semester kepada
ketua STIKBA dan ketua Prodi.
g.
Pelaporan
penyelesaian studi lanjut dosen
1) Dosen melaporkan hasil studi lanjutannya kepada
ketua prodi dan STIKBA.
2) Dosen menyerahkan salinan ijazah hasil studi
lanjutnya kepada STIKBA dan Prodi.
3) Puket II menyerahkan perjanjian pemenuhan ikatan
dinas kepada dosen untuk ditanda-tangani.
4) Penanda-tanganan perjanjian pemenuhan ikatan dinas
oleh dosen.
|
6.
Penanggungjawab
|
1.
Ketua
STIKBA berwenang untuk menyetujui atau menolak rencana/permohonan studi
lanjut dosen.
2.
Puket II bertanggungjawab untuk aspek administratif
prosedural dari rencana/permohonan studi lanjut dosen.
3.
Ketua
prodi berwenang untuk memberi atau menolak rekomendasi rencana/permohonan
studi lanjut dosen untuk diteruskan ke tingkat sekolah tinggi.
4. Dosen bertanggungjawab untuk mematuhi prosedur ini
apabila hendak merencanakan studi lanjut.
|
7.
Bagan
Alir Prosedur
|
[Terlampir]
|
8.
Catatan
|
[Terlampir]
|
9.
Dokumen
terkait
|
Prosedur ini
dilengkapi dengan:
1.
Perjanjian
studi lanjut antara PB dan/atau Ketua STIKBA dengan dosen.
2.
Perjanjian
pemenuhan ikatan dinas antara PB dan/atau STIKBA dengan dosen.
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
FORMULIR/PROFORMA SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman : 1 dari 4
|
DRAFT
FORMULIR
PEMBIMBINGAN AKADEMIK
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI
Digunakan untuk melengkapi :
|
Standar Pembimbingan Akademik
Prosedur Pembimbingan Akademik
|
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
FORMULIR PEMBIMBINGAN AKADEMIK
Jurusan
|
|
Program Studi
|
|
Nama Dosen Pembimbingan
Akademik
|
|
Nama Mahasiswa : ____________________________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) :
_________________
IP mahasiswa semester lalu :
_________________
IPK mahasiswa :
_________________
Hak tempuh maksimum untuk semester depan : _______________ sks
|
No
|
Matakuliah yang ditempuh
|
Kelas
|
Bobot sks
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
5
|
|
|
|
6
|
|
|
|
7
|
|
|
|
8
|
|
|
|
9
|
|
|
|
10
|
|
|
|
11
|
|
|
|
12
|
|
|
|
Jumlah
total sks
|
|||
Catatan :
|
Tanggal :
Tanda tangan mahasiwa Tanda
tangan dosen Pembimbingan Akademik
(____________________________ ) (_________________________ )
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
FORMULIR/PROFORMA SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman : 1 dari 4
|
DRAFT
FORMULIR
KONDUITE
MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
BAITURRAHIM
JAMBI
Digunakan untuk melengkapi :
|
Standar
Pembimbingan Akademik
Prosedur
Pembimbingan Akademik
|
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
CATATAN KONDUITE
MAHASISWA
Jurusan
|
|
Program Studi
|
|
Nama Dosen Pembimbing Akademik
|
|
Nama mahasiswa
|
|
Nomor Pokok mahasiwa
|
|
No
|
Kasus/Peristiwa
|
Tgl
|
Tindakan
|
Tanda tangan
|
|
Mhs
|
PA
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
FORMULIR/PROFORMA SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman : 1 dari 4
|
DRAFT
FORMULIR
PENILAIAN KINERJA DOSEN DI
KELAS
OLEH MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
BAITURRAHIM JAMBI
Digunakan untuk melengkapi :
|
Standar Kehadiran Dosen Dalam Perkuliahan
|
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
FORMULIR PENILAIAN KINERJA
DOSEN DI KELAS
(Diisi oleh mahasiswa pada kelas bersangkutan)
Jurusan
|
|
Program Studi
|
|
Nama Dosen
|
|
Matakuliah
|
|
Kelas
|
|
Gunakan skala penilaian berikut ini untuk menjawab
setiap pertanyaan :
A. Sangat Setuju
B. Setuju
C. Tidak Tahu
D. Tidak Setuju
E. Sangat Tidak Setuju
TENTANG DOSEN
|
|||||
Dosen sangat siap mengajar di kelas
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen memperlihatkan penguasaan materi matakuliah
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menyelesaikan seluruh materi sesuai dengan
materi SAP
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu hadir memberi kuliah setiap pertemuan
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menyediakan materi kuliah selain buku teks
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menyediakan bahan ajar tambahan selain materi
dan buku teks
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen mengajarkan materi dengan metode yang efektif
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu memberi contoh kongkrit setiap
menjelaskan suatu hal
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen sangat komunikatif
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen hadir di kelas tepat waktu
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen meninggalkan kelas tepat waktu
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen memperlihatkan sikap menghormati mahasiswa dan
mendorong/memotivasi mahasiswa
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menciptakan suasana kelas yang kondusif
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menciptakan suasana kelas yang menegangkan
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen memberikan penilaian yang kondusif
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu memberi penjelasan tentang cara menilai
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu mengembalikan nilai tes/tugas dengan
catatan/komentar
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu mengembalikan nilai tes/tugas kepada
mahasiswa dalam waktu yang wajar.
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen mudah ditemui
di luar kelas
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen selalu meniadakan kuliah tanpa alas an
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen terampil menggunakan sarana teknologi modern
dalam memberi kuliah
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen menyimpang jauh dari materi kuliah dengan
misalnya banyak bercerita tentang hal yang irrelevan
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen memberikan pendidikan tentang nilai (values), moral, etika selain tentang
materi matakuliah
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen sangat cepat dalam mengajar sehingga
menyulitkan anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen sangat lambat dalam mengajar sehingga
membosankan anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen tidak pernah memberikan kesempatan kepada mahasiswa
untuk bertanya
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen tidak berwibawa di mata anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Dosen tersebut menjadi favorit anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
TENTANG MATAKULIAH
|
|||||
Materi dari matakuliah telah menambah/memperluas
pengetahuan dan wawasan anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Isi SAP sangat jelas dan membantu anda dalam
memahami matakuliah
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Matakuliah mengajarkan teori dan praktek
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Materi tugas, tes, dan ujian sesuai dengan materi
matakuliah dan selaras dengan isi SAP
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Materi matakuliah selalu diperbaru dengan contoh
atau perkembangan terakhir
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Anda puas telah mengikuti perkuliahan matakuliah
tersebut
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Anda tidak puas telah mengikuti perkuliahan
matakuliah tersebut
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Matakuliah tersebut sangat sulit dipahami mahasiswa
termasuk oleh anda
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
TENTANG BUKU TEKS/BUKU AJAR/MATERI KULIAH
|
|||||
Buku teks untuk matakuliah tersebut sangat mudah di
dapat
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Materi dari dosen telah tersedia dan mudah diperoleh
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Isi materi mudah dipahami
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Isi buku teks mudah dipahami
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Isi materi sulit dipahami
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Isi buku teks sulit dipahami
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
Anda merekomendasi materi untuk dijadikan buku
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
|
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
|
Kode/No :
|
Tanggal :
|
||
PROSEDUR
SPMI
|
Revisi :
|
|
Halaman :
|
DRAFT
PROSEDUR
EVALUASI KURIKULUM
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN BAITURRAHIM JAMBI
Proses
|
Penanggung
Jawab
|
Tanggal
|
||
Nama
|
Jabatan
|
Tandatangan
|
||
1. Perumusan
|
|
|
|
|
2. Pemeriksaan
|
|
|
|
|
3. Persetujuan
|
|
|
|
|
4. Penetapan
|
|
|
|
|
5. Pengendalian
|
|
|
|
|
1.
Tujuan
Prosedur
|
Bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai :
Rambu-rambu penyusunan kurikulum STIKBA
Tatacara penyusunan kurikulum dan perbaikan
kurikulum STIKBA
|
2.
Ruang
Lingkup SOP dan penggunaannya
|
Prosedur ini berlaku untuk program studi dilingkungan
STIKBA Jambi
|
3.
Standar
|
a.
Ketua STIKBA
dan Puket I merencanakan evaluasi kurikulum pada program studi bersangkutan
sebelum tahun ajaran baru
b.
Puket I
atas masukan ketua program studi, menunjuk panitia penyusun kurikulum (PPK)
dalam suatu surat keputusan
c.
PPK
menyusun profil, tujuan dan kompetensi lulusan sesuai dengan yang tertuang di
dalam restra dan kebijakan mutu akademik STIKBA
d.
Prodi
menyelenggarakan lokakarya untuk menghimpun masukan dari masyarakat pemangku
kepentingan (Stakholders) dan
kecenderungan perubahan keadaan masa depan, atau dapat juga mempedomani
hasil-hasil lokakarya dan tracer study yang pernah dilakukan, selama hasil
tersebut masih relevan dan masih sesuai dengan kebutuhan kekinian.
e.
PPK
menyusun draft rancangan kurikulum secara sistematis berdasarkan :
1)
Profil
lulusan
2)
Kompetensi
(kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya)
3)
Bahan
kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi
4)
Kedalaman
dan keluasan kajian (sks)
5)
Distribusi
bahan kajian ke dalam mata kuliah
6)
Struktur
dan kerangka kurikulum dalam bentuk mata kuliah (pendistribusian matakuliah
dan beban studi pada setiap semester)
7)
Rancangan
pembelajaran dan
8)
Sistem
evaluasi pembelajaran
f.
PPK dapat
meminta bantuan kepada dosen yang berkompeten atau dosen matakuliah terkait. Untuk
menyusun rancangan pembelajaran dan sistem evaluasi pembelajaran.
g.
PPK
melakukan kajian lintas matakuliah untuk memastikan bahwa secara keseluruhan,
mata kuliah yang ditawarkan dalam kurikulum dapat memenuhi pembentukan elemen
kompetensi yang harus dicapai. Hasil kajian dituangkan dalam bentuk peta
kurikulum.
h.
PPK
bersama Prodi menyelenggarakan pertemuan dosen untuk mensosialisasikan
sekaligus menghimpun masukan dan saran terhadap rancangan kurikulum
i.
PPK
menyampaikan draft kurikulum kepada Ketua STIKBA untuk mendapat pengesahan
dari senat STIKBA
j.
Ketua
Prodi mengajukan draft kurikulum yang telah di sahkan oleh senat.
|
4.
Definisi
Istilah
|
a.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
b.
Penyusunan
kurikulum STIKBA adalah proses penyusunan kurikulum berbasis kompetensi yang
relevan dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran STIKBA serta perkembangan
IPTEKS
c.
Perbaikan
kurikulum adalah perubahan kurikulum akibat adanya ketidaksesuaian antara
kurikulum yang berlaku dengan kompetensi lulusan yang dibutuhkan masyarakat,
perkembangan IPTEKS, perubahan kondisi masyarakat dan perubahan kebijakan
pendidikan baik secara nasional maupun institusional.
|
5.
Prosedur
|
a.
Rambu-rambu
penyusunan kurikulum
1) Beban studi yang harus diselesaikan mahasiswa untuk
5 (lima) program studi yaitu :
a)
S-1
Keperawatan = 152 sks
b)
S-1 Ilmu
Gizi = 147 sks
c)
D-III
Keperawatan = 121 sks
d)
D-III
Kebidanan = 120 sks
e)
D-III
Fisioterapi = 120 sks
2) Kurikulum disusun berbasis kompetensi sesuai dengan
Kepmendiknas Nomor 045/U/2002
3) Kurikulum mengakomodasi masukan stakeholders dan muatan lokal
4) Kurikulum relevan dengan visi, misi, dan tujuan
STIKBA serta perkembangan IPTEKS
5) Kurikulum memberikan peluang bagi mahasiswa untuk
menyelesaikan studi dalam waktu yang lebih cepat dan melanjutkan studi ke
jenjang yang lebih tinggi.
6) Dokumen kurikulum memuat kompetensi yang dibutuhkan stakeholders, peta kurikulum,
substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen
kompetensi, PBM dan bahan kajian untuk mencapai elemen-elemen kompetensi, sistem
evaluasi serta karakteristik mahasiswa
7) Kurikulum mengikuti rambu-rambu dan prosedur
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi.
b.
Evaluasi
dan perbaikan kurikulum
1)
Kurikulum
di evaluasi sekurang-kurangnya 4 tahun setelah kurikulum berjalan
2)
Perbaikan
kurikulum dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kurikulum, atau akibat adanya
perubahan kurikulum secara nasional atau institusional yang mengharuskan
segera dilakukannya perbaikan kurikulum di tingkat Sekolah Tinggi.
3)
Teknis
pelaksanaan perbaikan kurikulum disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang
dihadapai
4)
Perbaikan
kurikulum pada skala ringan (tidak menimbulkan perubahan kerangka kurikulum,
struktur dan beban studi), dapat dilakukan oleh ketua STIKBA setelah mendapat
masukan dari ketua Program studi, staf pengajar yang berkompeten dan senat STIKBA.
5)
Perbaikan
kurikulum pada skala berat (merubah struktur, kerangka kurikulum dan beban
studi) harus dilakukan oleh panitia revisi kurikulum (PPK) dengan mengikuti
tahap-tahap dalam tata cara penyusunan kurikulum.
6)
Perbaikan
kurikulum baik pada skala ringan maupun berat, harus mendapat pengesahan dari
senat STIKBA dan ditetapkan dalam surat keputusan ketua STIKBA Jambi.
|
6.
Kualifikasi
pejabat/petugas yang menjalankan SOP
|
a.
Senat
STIKBA : mengesahkan rancangan kurikulum
b.
Ketua
STIKBA : Menetapkan PPK, mengundang pemangku kepentingan pada lokakarya
kurikulum, mengusulkan rancangan kurikulum kepada Koordinator Yayasan untuk ditetapkan
di dalam surat keputusan
c.
Ketua
Prodi : Mengusulkan pembentukan PPK dan PRK, mensosialisasikan rancangan
kurikulum, menyampaikan rancangan kurikulum kepada dekan.
d.
PPK dan
PRK : menyusun rancangan kurikulum atau revisi kurikulum, mensosialisasikan
rancangan kurikulum, menyampaikan rancangan kurikulum kepada Ketua STIKBA.
e.
Staf
pengajar : Menyusun rancangan pembelajaran sesuai dengan bidang/matakuliah
yang diasuh, memberikan masukan kepada PPK/PRK pada acara lokakarya.
f.
Stakeholders
: memberikan masukan tentang relevansi dan kompetensi lulusan yang
dibutuhkan.
|
7.
Bagan
alir prosedur
|
[Terlampir]
|
8.
Catatan
|
[Terlampir]
|
9.
Referensi
|
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
Kepmendiknas
No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan
penilaian hasil belajar mahasiswa
Mendiknas No.
045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi
UU No. 19
tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Ketua STIKBA
Jambi No. 004/STIKBA/SK/01/IX/2009 tentang Penetapan kurikulum pendidikan
pada program studi tahun akademik 2009/2010 di lingkungan STIKBA Jambi.
|