Yang bertanda tangan dibawah ini,
saya :
Nama : Simson Galung
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Guru SMPN 3 Tarakan (PNS)
Alamat saat ini : Jl. Mangga No.52 Rt.08/Rw.4 Nunukan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I
(penjual).
Nama : Kana Muthowif
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Anggota Polisi (POLRI)
Alamat saat ini : Jl. Amal lama No.31 Rt.019/Rw.017 Tarakan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke
II (pembeli)
Pada tanggal 19 Januari 2010 pihak
ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut
sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan
harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran
dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah
sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan
tanah H. Abdul Malik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Jumain
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Suratman
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Suryadi
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 19 Januari 2010
Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu
pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke
II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan
sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi
jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi,
maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I
kepada pihak ke II.
Tarakan, 19 Januari 2010
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)
Pihak Ke I (Penjual) (Simson Galung )
Pihak Ke II (Pembeli) (Kana Muthowif)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Kusumastuti)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)
Saksi Ke II (Danarti)
Saksi Ke III ( Choiri)
Saksi Ke IV (Sutosola)