Luas Wilayah RI Akan Tambah 4.000 KM Persegi


Indonesia berpeluang besar menambah wilayah yurisdiksi laut di sebelah barat Sumatera, selatan Pulau Sumba, dan utara Papua. Bila keputusan sudah final, wilayah Indonesia bertambah sekitar 4.000 kilometer persegi.

Perluasan wilayah Indonesia di barat Sumatera itu sebenarnya telah disetujui di tingkat Sub Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, 12-17 Agustus 2010 lalu.

Tetapi, keputusan final baru akan diambil pada pertemuan tingkat Komisi CLCS, pekan depan. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional , Arif Havas Oegroseno, optimis dengan hasil pembahasan di tingkat komisi itu.

"Berdasarkan praktek yang sudah ada selama ini, biasanya yang telah disetujui di Sub Komisi akan disetujui pada tingkat Komisi” kata Havas dalam press briefing mingguan di Kementerian Luar Negeri, Jumat, 27 Agustus 2010.

Havas menjelaskan, wilayah perairan Sumatera yang kemungkinan besar akan menjadi milik Indonesia mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi. Karena wilayah itu mengandung berbagai macam mineral untuk keperluan industri dan bahkan diindikasikan mengandung permata (berlian). “Pemerintah akan melakukan full survey segera setelah wilayah itu menjadi wilayah Indonesia," kata Havas.

Perluasan wilayah ini merupakan klaim awal Indonesia yang telah diusulkan sejak 2008 kepada PBB, yang merupakan bagian dari klaim Indonesia terhadap wilayah di luar garis batas 200 mil laut yang berpotensi menjadi bagian wilayah.

Bila disetujui, lokasi yang ditarget adalah Landas Kontinen Indonesia sekitar 4.000 kilometer persegi di perairan internasional sebelah barat Sumatera, di luar zona ekonomi eksklusif 200 mil laut.

Studi awal dari tim nasional yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah diantaranya Kemlu, Angkatan Laut, Kementerian ESDM, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menunjukan, Indonesia memiliki potensi penambahan wilayah yang sangat luas di luar 200 mil laut di tiga tempat yaitu di sebelah Barat Sumatera, di bagian selatan Pulau Sumba, dan di bagian utara Papua.

Hal ini sesuai dengan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 yang memberikan hak kepada negara pantai untuk memiliki landas kontinen di luar batas maksimal 200 mil laut, jika bisa memberikan bukti secara geologis ada persamaan dasar laut antara wilayah di luar garis batas dengan yang di dalam garis batas.

Recent Posts

comments powered by Disqus