BAHAYA RIBA SECARA SOSIAL

Oleh: Atep Firmansyah
bahaya riba

Di dalam kehidupan sosial masyarakat, Islam menginisiasi terbentuknya tatanan masyarakat yang berdiri di atas sikap hidup tolong menolong (al-Maidah: 2), menjunjung tinggi solidaritas (al-Hujurat: 10), saling menasehati satu sama lain (al-’ashr : 3), sikap peka terhadap keadaan sekitar dan rasa saling memiliki antarsesama (”tidak sempurna iman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. H.R. Muslim).
Jika hal tersebut ada di tengah masyarakat tak diragukan lagi keteraturan sosial (social order) akan tegak di tengah masyarakat. Jadi untuk menuju kepada sebuah keteraturan sosial prakondisi tersebut harus dipenuhi dalam masyarakat karena ia merupakan tata nilai persaudaraan yang universal.
Sebaliknya sikap individualisme yang dibangun di atas egoisme tinggi yang cenderung mengarah kepada self interest dan anti sosial sangat sangat tidak dianjurkan dalam agama Islam. Riba dalam berbagai bentuknya, dulu maupun sekarang adalah salah satu bentuk tindakan anti sosial tersebut.
Betapa tidak? Sesuatu yang seharusnya menjadi sumber amal melalui kegiatan derma qardul hasan/ pinjaman murni, riba telah menjadi tindakan dzalim dengan memanfaatkan ketidakberdayaan ekonomi/ kefakiran sebagai alat untuk menimbun harta dan lahan subur investasi dengan menarik tambahan dari jumlah uang yang dipinjamkan.
Atau pula riba telah menjelma sebagai sebuah tambahan dari modal usaha dengan tidak memperhatikan faktor untung dan rugi yang merupakan nature bisnis. Untung menjadi milik berdua sedangkan rugi mutlak ditanggung peminjam modal sendirian. Riba dalam konteks ini adalah alat akumulasi modal para kapitalis semata.
Seperti kata Umer Chapra bahwa Keadilan sosial tidak akan banyak memberikan arti apa-apa tanpa adanya keadilan ekonomi. Disinilah Islam mencerminkan keadilannya melalui sistem alokatif- distributif dalam kepemilikan harta, dimana harta harus senantiasa beredar.
Infak, shadaqah, wakaf dan zakat diantara ragam alatnya. Kebalikannya, Islam mengharamkan riba (al-Baqarah: 278-279) karena ia telah menjadikan harta beredar pada sebagian kaum semata (al-Hasyr; 7). Riba telah menjadikan menurunnya rasa kasih sayang terhadap sesama dengan keengganan untuk melakukan infak dan belanja sosial lainnya.
Jika masyarakat telah terbiasa hidup dalam kondisi demikian. Hidup dan bergaul antarsesama dengan penuh rasa egois, keras hati dan mengambil manfaat dari musibah dan kesulitan saudaranya dengan memungut riba, maka tak mungkin tersisa rasanya saling mencintai dan tumbuhnya budaya sedekah dan sifat ikhlas dalam memberi.wallahu a’lam bisshowab

Recent Posts

comments powered by Disqus