Self injury merupakan kelainan psikologis yang jarang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari bukan karena jumlah kasus ini sedikit namun karena kasus-kasus yang ada merupakan suatu “fenomena gunung es”. Saat ini terdapat kecenderungan semakin meningkatnya jumlah remaja dan dewasa muda yang melakukan self injury sehingga topik ini harus dipahami dengan lebih baik. Seringkali kasus self injury menimbulkan kesulitan baik untuk pelaku sendiri maupun terhadap psikiater yang bertugas menjadi terapisnya. Jika tidak ditangani secara tepat maka self injury dapat berubah menjadi usaha bunuh diri yang nyata.
Tindakan mengambil pisau kemudian digunakan untuk diiriskan pada tubuh sendiri kemudian memperhatikan darah yang mengalir dari luka tersebut mungkin merupakan tindakan yang tidak terbayang dapat dilakukan oleh seseorang. Namun dalam kenyataannya beberapa orang melakukannya. Tindakan ini dikenal sebagai self injury. Self injury atau self harm (menyakiti/melukai diri sendiri) merupakan tindakan menimbulkan luka-luka pada tubuh diri sendiri secara sengaja. Tindakan ini dilakukan tidak dengan tujuan bunuh diri tetapi sebagai suatu cara untuk melampiaskan emosi-emosi yang terlalu menyakitkan untuk diekspresikan dengan kata-kata oleh karena itu maka self injury dibedakan dari bunuh diri walau keduanya sama-sama menyebabkan luka fisik pada tubuh. Perilaku ini bertujuan untuk mencapai pembebasan dari emosi yang tak tertahankan, perasaan bahwa dirinya tidak nyata, dan mati rasa. Self injury merupakan hal yang tabu baik di budaya timur maupun barat.
Mengiris/menggores dan membakar kulit adalah bentuk-bentuk self injury yang paling umum. Biasanya mereka menggunakan silet, pisau, pecahan kaca, atau alat-alat tajam lainnya-bahkan tutup botol atau kartu kredit. Keluarga pelaku atau orang-orang di sekitar mereka yang mencoba menghalangi dengan menyingkirkan benda-benda tajam sering kali terkejut karena mereka sangat kreatif dan dapat mengubah benda apapun menjadi senjata dalam sekejap.Tangan dan kaki adalah sasaran utama, begitu juga dada, perut, paha dan alat kelamin. Kadang-kadang mereka menorehkan kata-kata di kulit mereka-misalnya gendut dan jelek-untuk memproyeksikan perasaan mereka akan diri mereka sendiri.
Banyak dari pelaku self injury memiliki pola rutin yang mereka rencanakan dan lakukan secara teratur. Banyak juga yang melakukan tindakan-tindakan ini secara acak, saat mereka memiliki perasaan-perasaan sulit. Mereka menyembunyikan silet di laci, tas, lemari mereka agar selalu tersedia bila dorongan untuk menyakiti dirinya timbul, jika mereka tidak memiliki barang-barang yang dapat dijadikan senjata mereka biasanya kemudian memukul tembok atau membenturkan kepala ke lantai.
Para pelaku self injury memiliki berbagai pandangan tentang perilaku mereka. Kebanyakan setuju bahwa perilaku itu merusak, tetapi mereka merasa tidak bisa berhenti karena rasa nyaman yang diperolehnya. Beberapa dari mereka merasa bangga akan “prestasi” dan nilai seni yang mereka yakini terpancar dari luka-luka mereka. Sedangkan di lain pihak beberapa dari mereka merasa sangat malu akan bekas-bekas luka mereka dan berharap mereka dapat menghilangkan bekas-bekas yang ada pada tubuh mereka.
Hal yang harus dikhawatirkan adalah bahwa banyak remaja yang saat ini melakukan self injury akibat menganggapnya sebagai suatu perilaku yang luar biasa dan unik, dan perilaku ini menyebar di kalangan remaja seperti gangguan pola makan. Penelitian saat ini belum bisa menunjukan bahwa efek penyebaran secara sosial ini benar adanya namun Yates (2004) menyatakan bahwa terdapat bukti-bukti yang menunjukan bahwa seseorang melakukan self injury karena mempelajarinya dari orang lain. Meskipun bukti-bukti yang pasti saat ini menunjukan bahwa kebanyakan pelaku menemukan pola perilaku ini secara tidak sengaja. Sebagai contoh, Conterio dan Favazza (1989) menemukan bahwa 91% pelaku melakukannya setelah mengetahuinya dari orang lain atau membacanya di salah satu media sebelum memutuskan untuk terlibat dalam perilaku ini.