Nishab Kambing
- 40 – 120 : 1 kambing
- 121 – 200 : 2 kambing
- 201 – 300 : 3 kambing
- 360 : 3 kambing
- 399 : 3 kambing
- 445 : 4 kambing
Tidak diperbolehkan bagi petugas pengambil zakat mengambil harta yang berharga atau bernilai khusus bagi pemiliknya.
Boleh mengeluarkan hewan zakat dengan kondisi lebih tua sedikit dari hewan yang seharusnya dikeluarkan.
Kumpulan hewan yang dimiliki beberapa orang sehingga jumlah nishob adalah total hewan gabungan ada 2 bentuk :
1. Pemilik hewan hanya mengetahui jumlah hewan yang dimiliki dan tidak dapat tunjuk hidung hewan-hewan yang dimiliki.
Misalkan 2 anak laki-laki mendapatkan warisan berupa 200 kambing, maka masing-masing mendapat 100 ekor kambing tapi belum dipisah dan dipelihara sebagaimana milik 1 orang saja.
2. Masing-masing pemilik dapat mengetahui hewan miliknya, dalam kondisi yang demikian agar kumpulan hewan tersebut dapat dianggap satu harta zakat saja maka harus berlaku syarat berikut ini:
- Sama pejantannya untuk semua kelompok hewan
- Sama tempat pemerahan susunya
- Sama tempat merumputnya
- Sama tempat perginya
- Sama tempat kembalinya
- Masing-masing pemilik adalah wajib pajak yang sah
- Jumlah kumpulan harta sudah mencapai nishob
- Ketentuan ini hanya berlaku untuk hewan ternak
- Harus terpenuhi 5 syarat yang disebutkan pada point di atas
- Sudah bercampur selama 1 tahun
Zakat_Manhajus_Salikin_AlUstadzDzulqarnain_4.mp3 6.5M