Catatan ringkas berikut hanya sebagai gambaran kedetailan pembahasan masalah haidh, istihadhah, dan nifas yang diambil dari beberapa menit awal ceramah Al Ustadz Dzulqarnain. Oleh karena itu kami tetap mengharapkan ikhwah sekalian mendengarkan secara sempurna kajian berikut karena didalamnya terdapat banyak sekali materi yang harus didengarkan secara urut dengan penuh perhatian. Juga terdapat pertanyaan-pertanyaan pada rekaman nomer 2 dan 4 pada akhir kajian sehingga akan menambah pemahaman kita, semoga bermanfaat.
Bab Haidh
Pengertian- bahasa : sesuatu yang mengalir (kadang disebut juga nifas)
- istilah : keluarnya darah perempuan dari tempat khusus dengan waktu yang diketahui
- darah suci : darah keperawanan
- darah haidh : akan dibahas
- darah istihadhah : akan dibahas
- rusak : selain dari ke tiga jenis darah di atas
Sifat | Darah Haidh | Darah Istihadhah |
---|---|---|
Warna | dominan hitam | dominan merah |
Sumber keluar | rahim | urat yang pecah |
Kekentalan | kental | encer |
Bau | tidak sedap | biasa |
Setelah keluar | mencair (tidak menggumpal) | mungkin menggumpal |
Kaidah membedakan apakah darah yang keluar berupa darah haidh, istihadhah, atau darah rusak:
- Bagi wanita yang memiliki kebiasaan teratur maka menggunakan kebiasaannya tersebut. Contoh:
Kebiasaan seorang wanita 25 hari suci dan 5 hari haidh, apabila dalam masa haidh tersebut keluar darah merah (lihat tabel, seharusnya istihadhah) maka tetap dihitung darah haidh. Apabila di masa suci keluar darah hitam (lihat tabel, seharusnya haidh) maka dihitung darah rusak.
- Bagi wanita yang tidak memiliki siklus haidh yang teratur maka membedakan darah yang keluar dengan tabel di atas.
- Bagi wanita yang memiliki siklus haidh yang teratur dan dapat membedakan antara darah haidh dan istihadhah secara jelas, maka apabila antara cara kebiasaan dan pembedaan sifat
- tidak terjadi pertentangan maka tidak masalah
- apabila terjadi pertentangan maka didahulukan kebiasaan
- Bagi wanita yang tidak memiliki siklus haidh yang teratur dan tidak dapat membedakan dengan jelas, maka dia menggunakan tabel perbedaan terlebih dahulu. Sehingga apabila keluar darah hitam dianggap haidh, dan apabila keluar darah merah dianggap istihadhah. Apabila tidak dapat dibedakan, maka kembali kepada kebiasaan wanita yaitu mengambil waktu haidh 6/7 hari.
Haidh_Istihadhah_Nifas_AlUstadzDzulqarnain_1.mp3 5.5M Haidh_Istihadhah_Nifas_AlUstadzDzulqarnain_2.mp3 3.9M Haidh_Istihadhah_Nifas_AlUstadzDzulqarnain_3.mp3 1.5M Haidh_Istihadhah_Nifas_AlUstadzDzulqarnain_4.mp3 8.2M