AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA-BUKU I NASKAH AKADEMIK


KATA PENGANTAR



Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.

Pada mulanya, yaitu dari tahun 1994-1999, BAN-PT hanya menyelenggarakan akreditasi untuk program studi sarjana (S1). Tahun 1999 BAN-PT mulai menyelenggarakan akreditasi untuk program magister (S2), dan pada tahun 2001 mulai dengan program studi diploma dan program studi doktor (S3), kemudian pada tahun 2007 mulai diselenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi.

Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Pengalaman dalam penyelenggaraan akreditasi program diploma selama ini menunjukkan bahwa perangkat instrumen yang telah digunakan memerlukan perbaikan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi yang berlaku secara internasional (international best practices)

Dalam upaya perbaikan itu, BAN-PT telah berhasil memperbaiki perangkat Instrumen akreditasi program diploma yang terdiri atas:

BUKU I
NASKAH AKADEMIK 
BUKU II
STANDAR DAN PROSEDUR
BUKU IIIA
BORANG  PROGRAM STUDI
BUKU IIIB
BORANG  UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI
BUKU IV
PANDUAN PENGISIAN BORANG
BUKU V
PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI
BUKU VI
MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI
BUKU VII
PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN
BUKU ED
PEDOMAN EVALUASI DIRI UNTUK AKREDITASI PROGRAM STUDI  DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI

Untuk menjaga kredibilitas proses akreditasi telah  dikembangkan sebuah buku Kode Etik Akreditasi.

Diharapkan perangkat instrumen akreditasi program studi diploma ini akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu program studi di seluruh Indonesia.




Akhirnya, saya ucapkan terima kasih kepada Tim penyusun perangkat instrumen akreditasi program studi diploma ini.

Jakarta, Mei 2009
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Ketua,
           
                                               
Kamanto Sunarto

 



DAFTAR ISI



                                                                                                                                    halaman








BAB I

LATAR BELAKANG


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.  

Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Mengingat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta kecenderungan perkembangan kebijakan tentang pendidikan tinggi yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik institusi perguruan tinggi dan program studi maka diperlukan perbaikan instrumen akreditasi program studi diploma.  Instrumen akreditasi tahun 2009 ini telah disusun dengan mempertimbangkan perkembangan aspek legal peraturan perundang-undangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi terbaik yang berlaku secara internasional (international best practices)

1.1. Landasan Hukum Akreditasi  Program Studi


Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61).
2.      Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3.      Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88).
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.


Pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi  adalah sebagai berikut.




Pasal 60

(1)         Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2)         Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3)         Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4)         Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

(1)         Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2)         Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
(3)         Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4)         Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.

Pasal 47

(1)         Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      memiliki  pengalaman kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.      memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.      lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(2)         Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut.

Pasal 86

(1)         Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2)         Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3)         Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 87

(1)         Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan oleh :
a.      Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b.      Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
c.      Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
(2)         Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)         Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)         Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5)         Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

(1)         Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2)         Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a.   berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.
b.   memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3)         Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


1.2. Program Studi Diploma


Diploma berasal dari kata Yunani yang berarti kertas terlipat (folded paper), yang dalam pengertian umum adalah bukti atau sertifikat yang dikeluarkan suatu lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa pemegang diploma telah berhasil menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.  Dalam penggunaannya pada zaman ini pada banyak negara, seperti Amerika Serikat, di Eropa, India dan lainnya, diploma merupakan jenjang pendidikan tinggi yang bersifat profesional atau  vokasional. Persyaratan dan lama studi program diploma sangat bervariasi, baik di dalam satu negara maupun antar  negara. Di Jerman misalnya, sebelum deklarasi Bologna (1999),  diploma (diplom) adalah jenjang pendidikan akademik setingkat bachelor pada fachhochschule yang lama studinya 4 tahun dan gelar yang diberikan adalah diplom (FH), sedangkan pada universitas diplom adalah pendidikan setingkat master yang lama studinya 5 tahun dan gelar yang diberikan diplom. Di Australia pendidikan diploma umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bernama TAFE (Technical and Further Education) yang menyediakan beragam bidang pendidikan yang bersifat vocational dengan lama pendidikan antara 18 sampai 24 bulan, yang tingkat kesulitannya di bawah perkuliahan sejenis pada universitas. Beberapa universitas di Australia memiliki bagian yang menyelenggarakan program diploma, seperti Northern Territory University dan RMIT University.  Selain itu disediakan juga pendidikan diploma yang perkuliahannya setaraf dengan yang diberikan pada jenjang master, yang disebut advanced diploma, graduate diploma, sedangkan international bacaulaureate (IB) diploma programme menyiapkan peserta didik untuk masuk universitas (VisWiki.com., 2008, Wikipedia, 2009).

Di Indonesia, menurut Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 Tahun 2000 program diploma adalah pendidikan profesional yang  menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003  program diploma adalah pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimalsetara dengan program sarjana. Vocational education or vocational education and training (VET), also called career and technical education (CTE) prepares learners for jobs that are based in manual or practical activities, traditionally non-academic and totally related to specific trade, occupation or vocation (Wikipedia, 2009).

Pendidikan vokasional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV.

Untuk program studi diploma, semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2  jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri.

Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan untuk 2 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 semester dan selama-lamanya 4 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja terjadwal per minggu untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit),  1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS praktek kerja lapangan (PKL) sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total jam beban  kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma I bidang non-IPS = 80% (setara dengan 763 jam paket), dan bidang IPS = 70% (setara dengan 611 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma I adalah Ahli Pratama (A.P.).

Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya. Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 SKS dan sebanyak-banyaknya 90 SKS yang dijadwalkan untuk 4 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 semester dan selama-lamanya 6 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit),  1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian total jam beban  kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma II bidang non-IPS = 75% (setara dengan 1341 jam paket), dan bidang IPS = 65% (setara dengan 1056 jam paket).  Sebutan untuk lulusan program diploma II adalah Ahli Muda (A.Ma.).

Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggung jawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya. Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 semester dan selama-lamanya 10 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit),  1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri. Dengan demikian  total jam beban  kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma III bidang non-IPS = 70% (setara dengan 1627 jam paket), dan bidang IPS = 60% (setara dengan 1267 jam paket).  Sebutan untuk lulusan program diploma III adalah Ahli Madya (A.Md.).

Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk keterampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki keterampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keahliannya. Beban studi program diploma sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester setelah pendidikan menengah atas. Dengan perhitungan beban kerja untuk 1 SKS kuliah sama dengan 1 jam kuliah (50 menit),  1 SKS praktikum/praktek sama dengan 2 jam (120 menit) kerja, dan 1 SKS PKL sama dengan 4 jam (240 menit) kerja, diiringi oleh sekitar 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 jam kegiatan mandiri.  Dengan demikian  total beban jam kerja praktikum/praktek/PKL untuk diploma IV bidang non-IPS = 65% (setara dengan 1735 jam paket), dan bidang IPS = 55% (setara dengan 1455 jam paket). Sebutan untuk lulusan program diploma IV adalah Sarjana Sains Terapan (SST).

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, program studi harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara program akademik/profesi/ vokasi sesuai dengan bidang studi yang dikelolanya, dan turut serta dalam meningkatkan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, BAN-PT melakukan akreditasi bagi semua program studi dari semua institusi perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan kelayakan program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya. Kriteria untuk mengevaluasi dan menilai komitmen tersebut dijabarkan dalam sejumlah standar akreditasi beserta parameternya.


BAB II

TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA



Akreditasi program studi diploma adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi program studi.

BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu.
  2. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
  3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.


BAB III

ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DIPLOMA



Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi pogram studi terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi diploma yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) standar akreditasi program studi diploma yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan  program studi diploma; (2) prosedur akreditasi  program studi diploma yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka akreditasi  program studi diploma; (3) instrumen akreditasi  program studi diploma yang digunakan untuk menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu  program studi diploma, disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan (4) kode etik akreditasi  program studi diploma yang merupakan aturan main untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses dan hasil akreditasi  program studi diploma.

Bab ini menyajikan uraian singkat mengenai keempat aspek tersebut, sedangkan uraian lengkap dan rincian setiap aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II yang membahas standar dan prosedur akreditasi program studi diploma; Buku III tentang borang program studi diploma dan borang unit pengelola program studi diploma; sedangkan kode etik akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi pada semua tingkatan pendidikan dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.

A. Standar Akreditasi Program Studi Diploma


Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh  program studi diploma. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan  program studi diploma, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan  program studi diploma, (3) penetapan kelayakan  program studi diploma untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu  program studi diploma.  

Standar akreditasi  program studi diploma mencakup standar tentang komitmen program studi diploma terhadap kapasitas institusional (institutional capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:

Standar 1.     Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2.     Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3.     Mahasiswa dan lulusan
Standar 4.     Sumber daya manusia
Standar 5.     Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6.     Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7.     Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

 

Asesmen kinerja program studi diploma didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi diploma yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program studi diploma dari pejabat yang berwenang; memiliki  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau  rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi diploma; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi diploma, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem jaminan mutu.

Deskripsi setiap standar akreditasi itu adalah sebagai berikut.

Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian


Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi diploma untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan upaya perwujudan visi, pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian tujuannya, dipahami dan didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah dipahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur pikir (logika) yang secara akademik wajar.

Strategi yang dirumuskan berdasarkan analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah dipahami seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan (platitude).

Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan perwujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program studi diploma dan program studi yang bersangkutan.


Standar 2: Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu


Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program studi diploma sebagai satu kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program studi diploma dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Tata pamong adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program studi diploma dalam memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan berdasarkan nilai-nilai moral dan etika, serta norma-norma dan nilai akademik. Dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu menciptakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara program studi diploma dengan para pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan yang baik memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik.

Sistem  pengelolaan adalah suatu pendekatan sistematik untuk mengelola sumber daya, infrastruktur, proses, dan atau kegiatan serta orang.  Manajemen mutu adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan pemangku kepentingan serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi program studi diploma.  Termasuk di dalamnya langkah-langkah yang harus diambil untuk meminimalkan akibat dari kelemahan mutu produk dan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Penjaminan mutu program studi diploma adalah proses penetapan dan pemenuhan  standar mutu pengelolaan program studi diploma secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Sistem penjaminan mutu program studi diploma pada umumnya merupakan cerminan sistem pengelolaan masukan, proses, keluaran, dampak, umpan balik untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan pelaksanaan continuous quality improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (stakeholders satisfaction).


Standar 3: Mahasiswa dan lulusan


Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat dengan mutu calon mahasiswa. Program studi diploma harus memiliki sistem seleksi yang andal, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).  Di dalam standar ini program studi diploma harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan  mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing.   Standar ini juga mencakup bagaimana seharusnya program studi diploma memperlakukan  dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya.  Termasuk di dalamnya segala urusan yang berkenaan dengan upaya program studi diploma untuk memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi melalui sistem dan program rekrutmen, seleksi, pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi, monitoring dan evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh pendidikan di program studi diploma, penelaahan kebutuhan dan kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan.

Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat, dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu tinggi di program studi diploma. Mahasiswa merupakan pebelajar yang membutuhkan pengembangan diri secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.

Lulusan adalah status yang dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan persyaratan kelulusan yang ditetapkan oleh program studi diploma. Sebagai salah satu keluaran langsung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh program studi diploma, lulusan yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu.
Program studi diploma yang bermutu memiliki sistem pengelolaan lulusan yang baik sehingga mampu menjadikannya sebagai human capital bagi program studi diploma yang bersangkutan.

Standar 4: Sumber daya manusia


Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia, serta bagaimana seharusnya program studi diploma memperoleh dan mendayagunakan sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan prima kepada sumber daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber daya manusia program studi diploma adalah dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program tridarma perguruan tinggi.

Dosen adalah komponen sumber daya utama yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Dosen menentukan mutu penyelenggaraan akademik program studi diploma.

Program studi diploma merencanakan dan melaksanakan program-program peningkatan mutu dosen yang selaras dengan kebutuhan, untuk  mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program studi diploma menjalin kerjasama dengan program studi diploma dan lembaga mitra kerjasama lainnya untuk memperoleh dosen tidak tetap yang sangat dibutuhkan.

Program studi diploma yang baik memiliki sistem pengelolaan mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan, baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya. Program studi diploma yang baik memiliki tenaga kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program-program yang ada di program studi diploma yang bersangkutan.

Standar 5: Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik


Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi diploma. Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program studi diploma dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi diploma. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan tercapainya kompetensi lulusan yang dicakup oleh suatu program studi diploma dengan memperhatikan standar mutu, dan visi, misi program studi diploma. Sesuai dengan kebutuhan  masing-masing program studi diploma, program studi diploma  menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan, kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.

Pembelajaran (tatap muka atau jarak jauh) adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan, praktikum atau praktek, magang, pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik, yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berpikir kritis, bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student-centered) dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan kelompok.

Evaluasi hasil belajar adalah upaya untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu mencapai tujuan pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa memperoleh hasil yang optimal. Evaluasi mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel  dengan menggunakan instrumen yang sahih dan andal, serta menggunakan penilaian acuan patokan (criterion-referenced evaluation). Evaluasi hasil belajar difungsikan dan didayagunakan untuk mengukur pencapaian akademik mahasiswa, kebutuhan akan remedial serta metaevaluasi yang memberikan masukan untuk perbaikan sistem pembelajaran. 

Suasana akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuhkembangkan semangat dan interaksi akademik antara mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, nara sumber, untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, serta  penerapan etika akademik secara konsisten.

Standar 6: Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi


Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan proses akademik yang bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan misi, dan untuk mencapai tujuan program studi diploma.

Pembiayaan adalah usaha penyediaan, pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan program-program akademik yang bermutu di program studi diploma dalam suatu  lembaga nirlaba.

Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan perlengkapan pembelajaran di dalam kelas,  laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya.  Prasarana pendidikan adalah sumber daya penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan, dan fasilitas lainnya.  

Pengelolaan sarana dan prasarana program studi diploma meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemutakhiran, inventarisasi,  dan penghapusan aset yang dilakukan secara baik, sehingga efektif mendukung kegiatan penyelenggaraan akademik di program studi diploma. Kepemilikan dan aksesibilitas sarana dan prasarana  sangat penting untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik secara berkelanjutan.

Sistem pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mencakup pengelolaan masukan, proses, keluaran, dan hasil yang efektif untuk mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan akademik program studi diploma.

Standar 7: Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama


Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan mutu program studi diploma.

Penelitian adalah salah satu kegiatan tridarma yang wajib dilakukan oleh setiap dosen yang diharapkan akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Program studi diploma harus memiliki sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian yang menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan sumber daya dan layanan penelitian bagi pemangku kepentingan, memiliki peta-jalan (road-map), melaksanakan penelitian serta mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan/ menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan program studi diploma.

Program studi diploma menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana. Program studi diploma memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah,  presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi.

Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai  peningkatan mutu kehidupan bangsa. Program studi diploma yang baik memiliki sistem pengelolaan kerjasama dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan program-program akademik.  Hasil kerjasama dikelola dengan baik untuk kepentingan akademik dan sebagai perwujudan akuntabilitas program studi diploma dalam suatu lembaga nirlaba.  Program studi diploma yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program-program kerjasama yang melibatkan partisipasi aktif program studi diploma dan memanfaatkan dan meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya program studi diploma.

Akuntabilitas pelaksanaan tridarma dan kerjasama program studi diploma   diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta didik.

Penjelasan dan rincian masing-masing standar akreditasi tersebut menjadi elemen-elemen yang dinilai, disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku II.

 

B. Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma


Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi diploma dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat penyelenggaraan/pengelolaan program studi diploma. Semua program studi diploma akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program studi diploma negeri dan swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur yang disajikan pada Buku II: Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Diploma.

C. Instrumen Akreditasi Program Studi Diploma


Instrumen yang digunakan dalam proses akreditasi program studi diploma dikembangkan berdasarkan standar dan parameter seperti dijelaskan dalam Bagian A dari bab ini. Data, informasi dan penjelasan setiap standar dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program studi diploma dirumuskan dan disajikan oleh program studi diploma dalam instrumen yang berbentuk borang. Borang akreditasi program studi diploma adalah dokumen yang berupa laporan diri (self-report) suatu program studi diploma, yang dirumuskan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada Buku IV dan digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat akreditasi program studi diploma yang diakreditasi. Borang akreditasi merupakan kumpulan data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi diploma secara berkelanjutan.

Isi borang akreditasi program studi diploma mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi program studi diploma. Standar dan indikator akreditasi tersebut dijelaskan dalam pedoman penyusunan borang akreditasi program studi diploma.

Program studi diploma mendeskripsikan dan menganalisis semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan memperhatikan sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++, yaitu: relevansi (relevance), suasana akademik (academic atmosphere), pengelolaan internal dan organisasi (internal management and organization), kepemimpinan (leadership), tata pamong (governance), keberlanjutan (sustainability), selektivitas (selectivity), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency),  efektivitas (effectiveness),  dan produktivitas (productivity).

 

 

D. Kode Etik Akreditasi Program Studi Diploma


Untuk menjaga kelancaran, objektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan akreditasi  program studi diploma, BAN-PT mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu asesor,  program studi diploma yang diakreditasi, dan para anggota dan staf sekretariat BAN-PT. Kode etik tersebut berisikan pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the do) dan yang tidak layak dilakukan (the don’t) oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya. Penjelasan dan rincian kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat dan jenis perguruan tinggi dan program studi diploma. Oleh karena itu kode etik tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi program studi diploma.


 DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN


Akreditasi   adalah proses evaluasi dan penilaian mutu  institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya.
 
Akuntabilitas   adalah pertanggungjawaban suatu institusi atau program studi kepada stakeholders  (pemangku kepentingan) mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi program studi.

Asesmen kecukupan   adalah pengkajian (review), evaluasi dan penilaian data dan informasi yang disajikan oleh program studi, unit pengelola program studi, atau institusi perguruan tinggi di dalam laporan evaluasi diri, borang atau portofolio, yang dilakukan oleh tim asesor dalam proses akreditasi, sebelum asesmen lapangan ke tempat program studi atau institusi yang diakreditasi.
 
Asesmen lapangan  adalah  telaah dan penilaian di tempat kedudukan program studi, unit pengelola program studi, atau institusi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh tim asesor untuk melakukan verifikasi dan melengkapi data dan informasi yang disajikan oleh program studi dan  unit pengelola program studi dalam laporan evaluasi diri dan borang  yang telah dipelajari oleh tim asesor tersebut pada tahap asesmen kecukupan.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah lembaga yang bertugas melaksanakan akreditasi program studi dan institusi perguruan tinggi.

Borang   adalah instrumen akreditasi yang berupa formulir yang berisikan  data dan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi dan menilai mutu suatu program studi tingkat program diploma, sarjana, dan pascasarjana.
  
Evaluasi-diri adalah proses yang dilakukan oleh suatu institusi atau program untuk menilai secara kritis keadaan dan kinerja diri sendiri. Hasil evaluasi-diri digunakan untuk memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi dan program studi.  Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk akreditasi.

Misi  adalah tugas dan cara kerja pokok yang harus dilaksanakan oleh suatu institusi atau program studi untuk mewujudkan visi institusi atau program studi tersebut.

Parameter (parameter standar)   adalah bagian dari standar akreditasi yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menentukan kelayakan dan mutu program studi atau institusi.

Standar akreditasi   adalah tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi.

Tata pamong [governance]   berkenaan dengan  sistem nilai yang dianut di dalam institusi atau program studi, struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya, pola otoritas dan jenjang pertanggungjawaban, hubungan antara satuan kerja dalam institusi, termasuk juga tata pamong kegiatan bisnis dan komunitas di luar lingkungan akademik.

Tim asesor  adalah suatu tim yang terdiri atas pakar sejawat yang diberi tugas oleh BAN-PT untuk melaksanakan penilaian terhadap berbagai standar akreditasi suatu perguruan tinggi atau program studi.

Visi adalah rumusan tentang keadaan dan peranan yang ingin dicapai di masa depan. Jadi visi mengandung perspektif masa depan yang merupakan pernyataan tentang keadaan dan peranan yang akan dicapai oleh suatu  perguruan tinggi atau program studi.



DAFTAR RUJUKAN



Accreditation Commission for Senior Colleges and Universities. 2001. Handbook of Accreditation. Western Association of Schools and Colleges . Alameda, CA.

Ashcraft, K. and L.F. Peek. 1995. The Lecture’s Guide to Quality and Standards in Colleges and Universities. The Falmer Press. London.

Baldridge National Quality Program. 2008. Education Criteria for Performance Excellence. Baldridge National Quality Program. Gaithhersburg, MD.

BAN-PT. 2000. Guidelines for External Accreditation of Higher Education. BAN-PT. Jakarta.

BAN-PT. 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education. BAN-PT. Jakarta.

BAN-PT. 2003. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Naskah Akademik. BAN-PT. Jakarta.

BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi. BAN-PT. Jakarta.

Bologna – Europe on the Move. http://cc.msnscache.com/cache.aspx?q=598479251449&lang=en-ID&mkt=en-ID&FOR. (diakses 26/02/2007).

CHEA (Council for Higher Education Accreditation). 1998. Recognition of Accrediting Organizations Policy and Procedures. CHEA Document approved by the CHEA Board of Directors, September, 28, 1998.
 http://www.chea.org/About/Recognition.cfm#11b (diakses tanggal 24 Mei 2002).

CHEA (Council for Higher Education Accreditation). 2001. Quality Review. CHEA Almanac of External Quality Review. CHEA. Washington, D.C.

Ditjen Dikti. 1975. Kebijakan Dasar Pengembangan Pendidikan Tinggi. Ditjen Dikti Depdiknas. Jakarta.

Ditjen Dikti. 1976. Gambaran Keadaan Pendidikan Tinggi. Ditjen Dikti Depdiknas. Jakarta.

Ditjen Dikti. 1976. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang. Ditjen Dikti Depdiknas. Jakarta.

Dochy, F.J.C. et al. 1996. Management Information and Performance Indicators in Higher Education. Van Gorcum. Assen Mastricht, Nederland.

HEFCE (Higher Education Funding Council for England). 2001. Quality assurance in higher education. Proposal for consultation. HEFCE-QAA-Universities UK-SCoP.

Hudson, W.J. 1993. Intellectual Capital. John Wiley & Sons, Inc. New York, NY.

Kember, D. 2000. Action learning and Action Research, Improving the Quality of Teaching and Learning. Kogan Page Limited. London.

McKinnon, K.R., S.H. Walker, and D. Davis. 2000. Benchmarking: A Manual for Australian Universities. Department of Education, Training and Youth Affairs, Higher Education Division. Canberra.

National Council for Accreditation of Teacher Education. 1997. Standards, Procedures, and Policies for the Accreditation of Professional Education Units. NCATE. Washington, DC.

Northwest Association of Schools and Colleges Commission on Colleges. 1998. Accreditation Standards. Alameda, CA.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.  Jakarta.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milk Negara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
        Pendidikan. Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan
         Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.  Jakarta.

QAAHE External review process – Proposal. http://www.qaa.ac.uk/crntwork/newmethod/pod.htm

QAAHE (The Quality Assurance Agency for Higher Education). 1998. Quality Assurance in UK Higher Education: A brief guide. Gloucester: QAA, http:/www.qaa.ac.uk.

QAAHE (The Quality Assurance Agency for Higher Education). 2002. QAA external review process for higher education in England. Operational Description. QAA 019 03/02.

Tadjudin, M.K. 2000. Asesmen Institusi untuk Penentuan Kelayakan Perolehan Status Lembaga yang Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari Akreditasi Program Studi ke Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi. BAN-PT. Jakarta.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
        (Pasal 60 dan 61). Jakarta.

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47). Jakarta.

Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Jakarta.

VisWiki.com.© 2008. International Baccalaureate (IB) Programme. http://www.viswiki.com/en/IB_Diploma_Programme.

Wikipedia, 2009. Advanced Level in the United Kingdom. http://en.wikipedia.org/wiki/Advanced_Level_(UK)

WASC (Western Association of Schools and Colleges). 2001. Handbook of Accreditation.  Alameda, CA.

Recent Posts

comments powered by Disqus