Roket RX-420 & CN-235 Militer: Getarkan Australia, Singapura dan Malaysia

Meski sudah berlangsung 2 pekan yang lalu, peluncuran roket RX-420 Lapan ternyata masih jadi buah bibir. Anehnya bukan jadi buah bibir di Indonesia yang lebih senang ceritera Pilpres, tetapi di Australia, Singapura dan tentu saja di negara tetangga yang suka siksa TKI dan muter-muterin Ambalat yakni Malaysia.

Roket RX-420

Seperti diketahui roket RX-420 ini menggunakan propelan yang dapat memberikan daya dorong lebih besar sehingga mencapai 4 kali kecepatan suara. Hal itu membuat daya jelajahnya mencapai 100 km. Bahkan bisa mencapai 190 km bila struktur roket bisa dibuat lebih ringan. Yang punya nilai tambah tinggi ini adalah 100% hasil karya anak bangsa, para insinyur Indonesia. Begitu pula semua komponen roket-roket balistik dan kendali dikembangkan sendiri di dalam negeri, termasuk software. Hanya komponen subsistem mikroprosesor yang masih diimpor. Anggaran yang dikeluarkan untuk peluncurannya pun 'cuma' Rp 1 milyar. Kalah jauh dengan yang dikorupsi para anggota DPR untuk traveller checks pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI yang lebih dari Rp. 50 milyar. Apalagi kalau dibandingkan dengan korupsi BLBI yang lebih dari Rp. 700 trilyun.

Mengapa malah menjadi buah bibir di Australia, Singapura dan Malaysia? Karena keberhasilan peluncuran roket Indonesia ini ke depan akan membawa Indonesia mampu mendorong dan mengantarkan satelit Indonesia bernama Nano Satellite sejauh 3.600 km ke angkasa. Satelit Indonesia ini nanti akan berada pada ketinggian 300 km dan kecepatan 7,8 km per detik. Bila ini terlaksana Indonesia akan menjadi negara yang bisa menerbangkan satelit sendiri dengan produk buatan sendiri. Indonesia dengan demikian akan masuk member "Asian Satellite Club" bersama Cina, Korea Utara, India dan Iran.
 

Nah kekhawatiran Australia, Singapura dan Malaysia ini masuk akal, bukan? Kalau saja Indonesia mampu mendorong satelit sampai 3.600 km untuk keperluan damai atau keperluan macam-macam tergantung kesepakatan rakyat Indonesia. Maka otomatis pekerjaan ecek-ecek bagi Indonesia untuk mampu meluncurkan roket sejauh 190 km untuk keperluan militer bakal sangat mengancam mereka sekarang ini pun juga!!! Kalau tempat peluncurannya ditempatkan di Batam atau Bintan, maka Singapura dan Malaysia Barat sudah gemetaran bakal kena roket Indonesia. Dan kalau ditempatkan di sepanjang perbatasan Kalimantan Indonesia dengan Malaysia Timur, maka si OKB Malaysia tak akan pernah berpikir ngerampok Ambalat. Akan hal Australia, mereka ada rasa takutnya juga. Bahwa mitos ada musuh dari utara yakni Indonesia itu memang bukan sekedar mitos tetapi sungguh ancaman nyata di masa depan dekat.
 

CN 235 Versi Militer
Rupanya Australia, Singapura dan Malaysia sudah lama 'nyaho' kehebatan insinyur-insinyur Indonesia. Buktinya? Tidak hanya gentar dengan roket RX-420 Lapan tetapi mereka sekarang sedang mencermati pengembangan lebih jauh dari CN235 versi Militer buatan PT. DI. Juga mencermati perkembangan PT. PAL yang sudah siap dan mampu membuat kapal selam asal dapat kepercayaan penuh dan dukungan dana dari pemerintah..

Kalau para ekonom Indonesia antek-antek World Bank dan IMF menyebut pesawat-pesawat buatan PT. DI ini terlalu mahal dan menyedot investasi terlalu banyak ('cuma' Rp. 30 trilun untuk infrastruktur total, SDM dan lain-lain) dan hanya jadi mainannya BJ Habibie. Tetapi mengapa Korea Selatan dan Turki mengaguminya setengah mati? Turki dan Korsel adalah pemakai setia CN 235 terutama versi militer sebagai yang terbaik di kelasnya. Inovasi 40 insinyur-insinyur Indonesia pada CN 235 versi militer ini adalah penambahan persenjataan lengkap seperti rudal dan teknologi radar yang dapat mendeteksi dan melumpuhkan kapal selam. Jadi kalau mengawal Ambalat cukup ditambah satu saja CN235 versi militer (disamping armada TNI AL dan pasukan Marinir yang ada) untuk mengusir kapal selam dan kapal perang Malaysia lainnya.
 

Nah, jadi musuh yang sebenarnya ada di Indonesia sendiri. Yakni watak orang Indonesia yang tidak mau melihat orang Indonesia sendiri berhasil. Karya insinyur-insinyur Indonesia yang hebat dalam membuat alutsista dibilangin orang Indonesia sendiri terutama para ekonom pro Amerika Serikat dan Eropa: "Mending beli langsung dari Amerika Serikat dan Eropa karena harganya lebih murah". Mereka tidak berpikir jauh ke depan bagaimana Indonesia akan terus tergantung di bidang teknologi, Indonesia hanya akan menjadi konsumen teknologi dengan membayarnya sangat mahal terus menerus sampai kiamat tiba.Kalau ada kekurangan yang terjadi dengan industri karya bangsa sendiri, harus dinilai lebih fair dan segera diperbaiki bersama-sama. Misalnya para ahli pemasaran atau sarjana-sarjana ekonomi harus diikutsertakan dalam team work. Sehingga insinyur-insinyur itu tidak hanya pinter produksi sebuah pesawat tetapi setidaknya tahu bagaimana menjual sebuah pesawat itu berbeda dengan menjual sebuah Honda Jazz. Kalau ada kendala dalam pengadaan Kredit Ekspor sebagai salah satu bentuk pembayaran, tolong dipecahkan dan didukung oleh dunia perbankan, agar jualan produk sendiri bisa optimal karena akan menarik bagi calon pembeli asing yang tak bisa bayar cash.

Oleh: Cardiyan HIS
sumber : kaskus

Suatu malam yang gelap dan penuh badai, neurolog Spanyol Juan Gomez-Alonso sedang menontonfilmrabies. Virus menyerang sistem saraf pusat, mengubah suasana hati dan perilaku dari mereka yang terinfeksi. Penderita menjadi gelisah dan gila, dan sama seperti vampir, suasana hati mereka bisa berubah menjadi liar.
vampir ketika ia menyadari sesuatu yang aneh; ia melihat bahwa vampir berperilaku seperti orang-orang yang terkena 


Rabies memiliki beberapa gejala seperti vampir. Ini dapat menyebabkan insomnia, yang menjelaskan bagian dari legenda kelam. Orang yang menderita rabies juga menderita kejang otot, yang dapat menyebabkan mereka muntah darah. Apa yang menakjubkan adalah
fakta bahwa kejang ini dipicu oleh cahaya lampu yang terang, air, cermin, dan bau bauan yang sangat kuat, seperti bau bawang putih.

Setelah menonton film Dracula beberapa kali, Dr Gomez Alonso merasa terdorong untuk terus belajar vampir dari cerita rakyat dan sejarah medis tentang

rabies. Akhirnya, ia menemukan yang lebih mendalam hubungan antara dua fenomena: cerita Vampir menjadi terkemuka di Eropa, pada waktu yang sama daerah-daerah tertentu mengalami wabah rabies. Ini khususnya di Hungaria antara 1721 dan 1728, ketika sebuah epidemi diganggu anjing, serigala, dan manusia dan meninggalkan negara dalam reruntuhan. Gomez-Alonso berteori bahwarabies sebenarnya terinspirasi legenda vampir, dan penelitian ini diterbitkan oleh jurnal kedokteran terkemuka Neurology pada tahun 1998.

The Madness Of King George

Dr Gomez-Alonso bukan ilmuwan pertama yang mencoba vampir sebagai penyakit nyata. Pada tahun 1985, biokimiawan Kanada David Dolphin mengusulkan hubungan antara vampir dan porfiria-yang jarang, kelainan darah kronis yang dicirikan oleh produksi tidak teratur heme, suatu pigmen yang kaya besi ditemukan dalam darah. Kelainan dapat menyebabkan kejang, trans, dan halusinasi yang berlangsung selama berhari-hari atau berminggu-minggu. Akibatnya, orang-orang dengan porfiria sering mengalami kegilaan. (Raja InggrisKing George III, diperkirakan adalah orang inggris pertama yang menderita penyakit ini ) Porfiria ekstrim, penderita juga mengalami kepekaan terhadap cahaya, menderita lecet dan luka bakar ketika kulit mereka terkena matahari. Gejala dari porfiria lain adalah intoleransi untuk sulfur dalam makanan. Makananyang mengandung banyak sulfur? Itu benar, bawang putih.

Manusia Serigala

Selain menjelaskan tentang vampir, Ilmu kedokteran juga memiliki beberapa jawaban untuk manusia serigala dan zombie. Dalam The Werewolf Delusion (1979), Ian Woodward menjelaskan bahwarabies mungkin juga diilhami mitos manusia serigala. Rabies ditularkan melalui gigitan,demensia dan agresi dari tahap akhir rabies bisa membuat orang berperilaku seperti binatang liar. Sekarang, bayangkan bahwa Anda hidup di sebuah desa di abad pertengahan Eropa dan Anda melihat teman Anda tergigit oleh serigala. Beberapa minggu kemudian, mulutnya mulai mengeluarkan busa, melolong di bulan, dan menggigit penduduk desa lainnya. Tiba-tiba cerita nenekmu memberitahu Anda tentang Wolfman terdengar seperti penjelasanyang layak untuk apa yang terjadi.

Zombie


Zombie mungkin juga makhluk ilmu pengetahuan, setidaknya menurut Costas J. Efthimiou, seorang fisikawan di University of Central Florida. Pada tahun 2006, ia mencoba untuk menjelaskan kasus misterius Wilfred Doricent, seorang remaja yang meninggal dunia dan dimakamkan di Haiti, hanya untuk muncul kembali di desanya lebih dari setahun kemudian, tampak dan berperilaku seperti zombie. Wilfred Efthimiou menyimpulkan bahwa bukan korban kutukan, tapi keracunan. Di perairan Haiti, ada spesies ikan puffer hatiyang dapat dibuat menjadi bubuk, yang memiliki kemampuan untuk membuat seseorang tampak mati tanpa benar-benar membunuh dia. Wilfred mungkin telah diracuni dengan bubuk dan kemudian dikubur hidup-hidup. Menurut salah satu teori Dr Efthimiou , sekali di bawah tanah, Wilfred menderita kekurangan oksigenyang menyebabkan kerusakan otaknya. Ketika racun mereda dan Wilfred terbangun, ia mencakar jalan keluar dari kuburan. (di Haiti makam cenderung dangkal.) dengan kerusakan otak, ia berjalan di pedesaan selama berbulan-bulan sampai akhirnya dia kembali ke desanya.

Setelah Dr Efthimiou menerbitkan penjelasan tentang kasus ini, Dr Roger Mallory, seorang ahli saraf di Haiti melakukan scan MRI otak Wilfred. Meskipun hasilnya dapat disimpulkan, ia menemukan bahwa otak Wilfred rusak dengan carayang konsisten dengan kekurangan oksigen. Tampaknya zombification tidak lebih dari keracunan.

sumber : muka-aneh.blogspot.com

Penyakit Anthraks

Anthrax adalah penyakit akut yang disebabkan oleh Bacillus anthracis. Dan mempengaruhi manusia dan hewan. Sebagian besar dalam bentuk penyakit yang sangat mematikan. Ada vaksin yang efektif terhadap antraks, dan beberapa bentuk penyakit bereaksi terhadap perawatan antibiotik.

Seperti banyak anggota lain dari genus Bacillus, Bacillus anthracis dapat membentuk spora aktif yang mampu bertahan hidup dalam kondisi yang sangat keras dalam waktu yang lama bahkan puluhan tahun atau abad. Spora tersebut dapat ditemukan di semua benua, bahkan Antartika. Ketika spora yang terhirup, tertelan, atau datang ke dalam kontak dengan lesi kulit pada host(inang) mereka mungkin mengaktifkan kembali dan berkembang biak dengan cepat.

Anthrax umumnya menginfeksi herbivora liar maupun yang dipelihara mamalia yang menelan atau menghirup spora sementara merumput. Menelan dianggap rute yang paling umum di mana kontrak herbivora anthrax. Karnivora hidup di lingkungan yang sama dapat menjadi terinfeksi dengan mengkonsumsi hewan yang terinfeksi. Hewan berpenyakit antraks dapat menyebar pada manusia, baik melalui kontak langsung (misalnya inokulasi darah yang terinfeksi untuk kulit rusak) atau konsumsi hewan berpenyakit 'daging.

Spora anthrax dapat diproduksi secara in vitro dan digunakan sebagai senjata biologis(Biological Weapon). Anthrax tidak menyebar langsung dari salah satu hewan yang terinfeksi atau orang ke orang lain, melainkan disebarkan oleh spora. Spora ini dapat diangkut dengan pakaian atau sepatu. Mayat binatang yang mati karena Anthrax juga dapat menjadi sumber spora Anthrax.

Secara Etimologi Nama 'Anthrax' berasal dari Anthrax [άνθραξ], kata Yunani untuk 'batubara', mengacu pada lesi kulit hitam yang dikembangkan oleh para korban dengan infeksi Anthrax kulit.

Anthrax adalah salah satu penyakit tertua yang tercatat binatang pemakan rumput seperti sapi dan domba dan diyakini Wabah Keenam disebutkan dalam Kitab Keluaran dalam Alkitab. [3] Anthrax juga disebutkan oleh Homer (dalam The Iliad), Virgil (Georgics), dan Hippocrates. Infeksi pada manusia dapat disebabkan dari kontak dengan hewan yang terinfeksi kulit, bulu, wol ( "Woolsorter penyakit"), kulit atau tanah yang tercemar. Untungnya Anthrax sekarang cukup langka pada manusia, meskipun masih sering terjadi di ruminansia, seperti sapi, domba, kambing, unta, kerbau liar, dan antelop, di belakangnya-usus fermentor seperti zebra dan badak, dan satwa liar lain seperti gajah dan singa di daerah endemik tertentu di dunia.

Spora bakteri Bacillus anthracis adalah tanah-ditanggung dan karena seumur hidup mereka yang panjang, mereka masih hadir secara global dan di lokasi pemakaman hewan Anthrax-membunuh binatang untuk beberapa dekade; spora telah dikenal memiliki infeksi berulang pada binatang lebih dari 70 tahun setelah penguburan situs Anthrax hewan yang terinfeksi terganggu.

Sampai abad kedua puluh, infeksi anthrax menewaskan ratusan dan ribuan hewan dan orang-orang setiap tahun di Eropa, Asia, Afrika, Australia, dan Vietnam Selatan, khususnya di kamp-kamp konsentrasi selama Perang Dunia I, dan Amerika Utara. Louis Pasteur adalah ilmuwan  pertama penemu vaksin yang efektif untuk Anthrax pada 1881. Beliau berkewarganegaraan Perancis. Lebih dari satu abad program vaksinasi hewan, sterilisasi bahan baku kotoran hewan dan program-program pemberantasan antraks di Amerika Utara, Australia, Selandia Baru, Rusia, Eropa dan bagian Afrika dan Asia, infeksi antraks sekarang relatif jarang terjadi pada hewan domestik biasanya hanya beberapa puluh kasus yang dilaporkan setiap tahun. Anthrax bahkan pernah ada pada anjing dan kucing: satu kasus pernah didokumentasikan pada anjing di Amerika Serikat pada tahun 2001, meskipun mempengaruhi penyakit ternak.  Anthrax biasanya tidak menyebabkan penyakit pada karnivora , bahkan ketika hewan-hewan ini mengkonsumsi bangkai terinfeksi Anthrax. Wabah anthrax memang terjadi di beberapa populasi hewan liar dengan beberapa keteraturan. Penyakit ini lebih umum di negara-negara berkembang tanpa meluas hewan atau manusia program-program kesehatan masyarakat.

Ada 4 jenis antraks yaitu:

    * antraks kulit
    * antraks pada saluran pencernaan
    * antraks pada paru-paru
    * antraks meningitis.

Antraks biasa ditularkan kepada manusia karena disebabkan pengeksposan pekerjaan kepada hewan yang sakit atau hasil ternakan seperti kulit dan daging, atau memakan daging hewan yang tertular antraks. Selain itu, penularan juga dapat terjadi bila seseorang menghirup spora dari produk hewan yang sakit misalnya kulit atau bulu yang dikeringkan. Pekerja yang tertular kepada hewan yang mati dan produk hewan dari negara di mana antraks biasa ditemukan dapat tertular B. anthracis, dan antraks dalam ternakan liar dapat ditemukan di Amerika Serikat. Walaupun banyak pekerja sering tertular kepada jumlah spora antraks yang banyak, kebanyakan tidak menunjukkan simptom.

Antraks dapat memasuki tubuh manusia melalui usus kecil, paru-paru (dihirup), atau kulit (melalui luka). Antraks tidak mungkin tersebar melalui manusia kepada manusia.

Beberapa gejala-gejala antraks (tipe pencernaan) adalah mual, pusing, muntah, tidak nafsu makan, suhu badan meningkat, muntah bercampur darah, buang air besar berwarna hitam, sakit perut yang sangat hebat (melilit) atau (untuk tipe kulit) seperti borok setelah mengkonsumsi atau mengolah daging asal hewan sakit antraks.

Daging yang terkena antraks mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: berwarna hitam, berlendir, berbau.

Untuk  :


Gambar Diatas adalah Sebuah photomicrograph dari bakteri Bacillus anthracis Gram-noda menggunakan teknik. Anthrax didiagnosis dengan mengisolasi B. anthracis dari darah, lesi kulit, atau sekret pernapasan, atau dengan mengukur antibodi spesifik dalam darah orang yang diduga kasus.

Gambar diatas adalah bagian tubuh yang terinfeksi penyakit anthraks



Warna-enhanced scanning mikrograf elektron menunjukkan jaringan lienalis dari monyet dengan inhalasi anthrax; ditampilkan adalah basil berbentuk batang (kuning) dan eritrosit (merah)

NSA [National Security Agency] , Agensi Rahasia AS


logo

Didirikan : 4 November 1952

Direktur: Letnan Jendral Keith B. Alexander dari Angkatan Darat AS

Wakil Direktur: John C. Inglis

Anggaran: Dirahasiakan

Jumlah Pegawai: 30,000 orang



Markas Besar

Fort George G. Meade (biasa disebut Fort Meade), Maryland bangunannya biasa disebut orang-orang sekitar sebagai "The Building" gambarnya ada di bawah nih..

Sejarah

Asal mula NSA dapat dirunut sejak pendirian Armed Forces Security Agency (AFSA, Badan Keamanan Angkatan Bersenjata) pada 20 Mei 1949. Organisasi ini awalnya didirikan didalam Dephan AS, dibawah komando para Kepala Staf di militer AS. AFSA awalnya bertugas untuk mengatur aktivitas intelijen elektronik dan komunikasi dari intelijen militer di ketentaraan AS. Namun, AFSA hanya memiliki kendali koordinasi yang kecil. Lalu pada 10 Desember 1951, Direktur CIA Walter Bedell Smith mengirimkan memo kepada Sekretaris Eksekutif Dewan Keamanan Nasional AS James S. Lay, menyatakan "kendali dan koordinasi terhadap pengumpulan dan pemrosesan intelijen komunikasi terbukti tidak efektif" dan menyarankan sebuah survei terhadap aktivitas intelijen komunikasi. Usulan ini diterima pada 13 Desember 1951, dan penyelidikan diizinkan pada 28 Desember 1951. Laporan tersebut selesai pada 13 Juni 1952, dikenal sebagai "Laporan Komite Brownell]], dari nama ketua komite Herbert Brownell. Komite ini menyelidiki sejarah aktivitas intelijen komunikasi AS dan mengatakan dibutuhkan koordinasi dan pengaturan yang jauh lebih besar di tingkat nasional. AFSA lalu diganti menjadi NSA, dan peran NSA tidak lagi hanya mencakup intelijen angkatan bersenjata.

Formalisasi dari pembentukan NSA disahkan oleh surat yang ditulis Presiden AS Harry S. Truman pada Juni 1952. NSA didirikan secara resmi melalui revisi National Security Council Intelligence Directive (NSCID) pada 24 Oktober 1952, dan mulai eksis pada 4 November 1952. Surat Truman tersebut nyatanya merupakan informasi rahasia, dan tidak diketahui umum selama bertahun-tahun.

Tugas NSA

Tugas utama NSA ialah menjaga keselamatan dan keutuhan Amerika Serikat dengan cara mencari tahu segala informasi yang berhubungan dengan keselamatan/keamanan negara. Dengan operasi intelejen ataupun kontra-intelejen. Salah satu realisasinya ialah dengan mengawasi setiap komunikasi seluruh warganya, mulai dari telepon, SMS, faksimile bahkan email. Mana mungkin? Tentu saja mungkin, dengan kriptografer-kriptogtafer terbaik di dunia, tentu saja mereka bisa melakukan segalanya, bahkan membuka setiap email yang kita kirimkan/terima. Bahkan NSA punya slogan "Anything possible. The impossible just take longer."

Teknologi NSA

Diyakini NSA punya sebuah komputer raksasa yang bisa melakukan brute-force-attack kepada setiap email berpassword puluhan digit hanya dengan hitungan detik atau menit. Namun, NSA sendiri berkali-kali mengelak ketika ditanya publik mengenai hal tersebut. Berikut beberapa teknologi "usang" NSA yang sudah dimuseumkan.

IBM

FROSTBURG
Teknologi NSA Lainnya

LMD-KP
KY-68
KW-26
KL-7

KOI-18



Beberapa Kriptografer NSA
William F. Friedman
Herbert Yardley

Mengenal SANDI ( Secret..Silence..Imposibble )

Riwayat Pendidikan Sandi di Indonesia
Persandian secara resmi masuk sebagai institusi Pemerintah RI mulai tanggal 4 April 1946 sebagai Dinas Kode pada Kementerian Pertahanan RI. Saat itu ilmu persandian para personil sandi Indonesia masih sangat sederhana. Penyampaian ilmu persandian diantara para personil sandi Indonesia tersebut pun masih berupa dari mulut ke mulut dalam diskusi-diskusi diantara mereka.

Dalam masa-masa awal pembentukan persandian di Indonesia, pemenuhan kebutuhan personil sandi menjadi prioritas yang harus dilakukan. Para perintis persandian di Indonesia tersebut kemudian membuat sebuah metode tertentu yang digunakan untuk mendidik para calon tenaga sandi. Karena keterbatasan pengetahuan pada saat itu dan kebutuhan yang mendesak maka pelatihan dilakukan secara magang.

Pada bulan September 1949, institusi persandian Indonesia berubah satus dari “Dinas Kode” menjadi “Djawatan Sandi”. Perubahan status institusi ini diikuti pula dengan perubahan metode pendidikan sandi menjadi lebih sistematis dan memiliki kurikulum. Jenjang pendidikan yang dibentuk saat itu adalah Pendidikan Sandiman dan Pendidikan Juru Sandi.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan intensitas pekerjaan di bidang persandian di Indonesia, maka dibutuhkan tenaga-tenaga sandi yang juga sanggup melakukan pekerjaan yang bersifat analisis. Untuk keperluan itu dibentuklah Pendidikan Ahli Sandi Brevet A dan kemudian Pendidikan Ahli Sandi Gaya Baru.

Melalui upaya yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara, pada tahun 1975 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0135/U/1975 pendidikan Ahli Sandi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Akademi Sandi Negara. Lulusan Akademi Sandi Negara ini disebut sebagai Ahli Sandi tingkat III.

Lulusan Pendidikan Ahli Sandi Gaya Baru dimulai angkatan tahun 1973 secara de facto telah dinyatakan sebagai Akademi Sandi Negara angkatan I.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat menjadikan kebutuhan tenaga-tenaga sandi yang lebih ahli di pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Sehingga melalui Keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 2003 tanggal 17 April 2003 ditetapkanlah pendidikan Ahli Sandi setingkat Diploma IV (D-IV) dengan nama Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN). Keputusan Presiden RI itu mengintegrasikan Akademi Sandi Negara (angkatan terakhir) kedalam STSN.

Melihat kecenderungan perkembangan teknologi saat ini dan perkembangan kriptografi di masa depan, bukan tidak mungkin STSN yang saat ini baru setingkat Diploma IV akan merintis menjadi pendidikan sandi sebagai program Magister / Pasca Sarjana.


Persandian sebagai sebuah kegiatan dan profesi, dilaksanakan oleh orang/personil sandi yang dikenal dengan sebutan Sandiman.

Definisi Sandiman yang dipergunakan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no. 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang jabatan fungsional Sandiman dan angka kreditnya adalah :

pasal 1 : Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk melakukan kegiatan persandian.

pasal 3 : Sandiman adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan persandian instansi pemerintah.

Dengan kata lain, Kepala Lemsaneg memberikan sertifikasi crypto-clearance (sertifikat sebagai tanda seseorang layak untuk melakukan pekerjaan persandian) kepada seorang PNS yang telah memenuhi standar dan syarat tertentu untuk melakukan kegiatan persandian di pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sebagai sebuah profesi, maka Sandiman memiliki nilai-nilai dan etika yang dipergunakan dalam menjalani profesinya. Nilai-nilai itu dikenal dengan sebutan Etika Profesi Sandi atau Etos Sandi yang dirumuskan oleh Bapak Persandian Indonesia, dr Roebiono Kertopati.

Dalam buku “Nilai-nilai Fundamental Persandian Indonesia” yang ditulis oleh salah satu tokoh persandian di Indonesia yaitu Kolonel TNI AD (Purn.) Sumarkidjo, dijabarkan bahwa Etika Profesi Sandi atau Etos Sandi adalah seperangkat nilai-nilai moral yang dijadikan pengarahan dan petunjuk (norma) berperilaku bagi Sandiman dalam pelaksanaan tugasnya.

Etika tersebut merangkum ciri-ciri moral yang karakteristik (etos sandi) dan secara dominan menjiwai setiap Sandiman, terdiri dari :

Patriotisme : yaitu rasa cinta dan setia (loyal) yang tinggi kepada negara yang setiap Sandiman wajib menjiwainya. Emosi positif tersebut menimbulkan kebanggaan nasional serta sumber pengabdian yang penuh dan sikap rela berkorban secara proporsional demi kepentingan negara.

Dapat Dipercaya (trustworthiness) : setiap Sandiman wajib dapat dipercaya dan penuh kejujuran, yaitu mengatakan, menerangkan, dan melaporkan dengan benar semua informasi yang diamanatkan kepadanya sehingga tidak akan terjadi manipulasi informasi atau laporan yang dapat menyesatkan dan mengakibatkan bencana.

Kemampuan Menyimpan Rahasia (discretion) dan hati-hati : setiap Sandiman wajib memiliki sifat discret yaitu tidak mengungkapkan informasi atau memberitahukan rahasia negara yang diketahuinya kepada pihak-pihak yang tidak wajib/tepat/wajar untuk mengetahui informasi tersebut.

Dapat Diandalkan (reliability) : setiap Sandiman wajib dapat diandalkan dan tidak diragukan dalam pelaksanaan tugas baik kesiapan mental maupun kemampuan.

Dedikasi pada tugas : setiap Sandiman wajib mencurahkan perhatian sepenuhnya pada tugas yang diberikan kepadanya. Bertugas penuh dedikasi artinya mempunyai komitmen dengan tugas dan bekerja dengan konsentrasi serta kerajian, ketelitian, ketekunan, dan kebertahanan (perseverance) yang tinggi sehingga dapat menghasilkan peningkatan mutu prestasi serta mengurangi/meniadakan tindakan-tindakan ceroboh yang memungkinkan terjadinya kebocoran informasi/pemberitaan rahasia negara.

Disiplin : setiap Sandiman wajib taat pada tata tertib yang berlaku dalam pekerjaan dan pelaksanaan tugas, dalam hal ini prosedur kerja dan perintah-perintah kedinasan, sehingga tata kerja persandian pada umumnya dapat berjalan lancar dengan semestinya.

Rasa Tanggung jawab (sense of responsibilty) : pengamanan informasi atau pemberitaan rahasia negara adalah kebutuhan (need) pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan penuh (trusted) kepada seluruh jajaran persandian. Menyadari kepekaan dan luas akses informasi tersebut, setiap Sandiman wajib menanggapi (respond) secara seimbang serta positif dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jiwa Korsa (l’esprit de corps) : tugas persandian yang meminta sikap/moral yang luhur dan pelaksanaan tugas yang sebaik-baiknya, akan dirasakan berat jika menjadi beban perorangan. Tetapi jika dijadikan beban bersama-sama seluruh Sandiman dalam suasana persatuan, kesatuan dan kebersamaan, beban tugas tersebut bahkan dapat menimbulkan semangat dalam pelaksanaan tugas.

Mandiri : setiap Sandiman wajib bersikap mandiri dalam pikiran maupun dalam tindakan. Mandiri dalam pikiran berarti menilai kebenaran sesuatu atas dasar pertimbangan rasional dan keyakinannya sendiri, dan bukan hanya atas pengaruh/perintah pihak lain. Mandiri dalam tindakan artinya dalam pelaksanaan tugas mampu mengambil sendiri keputusan-keputusan dengan pertimbangan yang sebaik-baiknya.



Informasi Rahasia dalam UU KIP
UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.

Seperti disebutkan dalam penjelasannya, keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Ditegaskan juga sebagai bahan pertimbangan pembuatan UU ini salah satunya adalah bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Jadi walaupun UU ini menitik beratkan pada keterbukaan informasi, tetapi tetap dalam kerangka kepentingan ketahanan nasional. Sehingga tidak semua informasi dapat diakses secara umum, seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) dan (4) yaitu :

(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Dalam kerangka ketahanan nasional dan kepentingan yang lebih besar, terhadap informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas yang dimilikinya, Badan Publik mempunyai hak seperti tercantum dalam pasal 6 berikut :

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara : yaitu bahaya terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Lebih lanjut mengenai informasi ini akan ditetapkan oleh Komisi Informasi.

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat : yaitu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai informasi ini akan ditetapkan oleh Komisi Informasi.

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan : yaitu rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-*undangan.



Lebih lanjut mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas dalam UU KIP ini dijelaskan dalam bab V tentang informasi yang dikecualikan pada pasal 17 :

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat :

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:

1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi tentang:

- infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer;

- gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;

- sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “sistem persandian negara” adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan informasi rahasia negara yang meliputi data dan informasi tentang material sandi dan jaring yang digunakan, metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan informasi material sandi yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber informasi bersandi, serta hasil analisis dan personil sandi yang melaksanakan;

7. sistem intelijen negara. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara” adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badan intelijen yang disesuaikan dengan strata masing-*masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis, dan profesional dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisisnya secara akurat, cepat, objektif, dan relevan yang dapat mendukung dan menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia



e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya;
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antar negara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadian;

Dalam penjelasannya “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:

1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.

j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Walaupun informasi tersebut pasal 17 dikecualikan pengungkapannya terhadap publik, namun dapat pula diakses untuk kepentingan lainnya seperti pada pasal 18 ayat (2) dan (3):

(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan h, antara lain apabila:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, f, i, dan j.

Pengungkapan informasi yang dikecualikan ini tentunya tidak sembarangan, bahkan harus menggunakan izin dari Presiden, seperti tersebut dalam ayat (4) : Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.

Presiden tidak selalu harus memberikan izin, dapat juga menolak dengan alasan keamanan dan kepentingan umum seperti tersebut dalam ayat (7) : Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5).

Tentunya informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan harus ada yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Pasal 13 UU ini menjabarkan :

(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:

a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan

b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.

(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

Didalam bab I Ketentuan Umum pada pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa yang dimaksud Pejabat Pengelola Informasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dan salah satu tugas Pejabat tersebut tertuang dalam pasal 19 yaitu : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.

Setiap informasi berklasifikasi rahasia dan terbatas mempunyai masa retensi, UU ini mengaturnya seperti terlihat pada pasal 20 :

(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf a, b, c, d, e, dan f tidak bersifat permanen.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan sengketa mengenai informasi berklasifikasi rahasia dan/atau terbatas ini pun tidak seperti sengketa pada informasi publik. Tentunya hal-hal yang berkaitan didalamnya pun harus dijaga kerahasiannya. Seperti disebutkan dalam bagian ajudikasi pada pasal 43 :

(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.

Informasi rahasia adalah sisi lain yang diatur oleh UU KIP yang tidak seperti namanya dan yang ditakutkan oleh sebagian komunitas Keamanan Informasi. Selanjutnya mari kita tunggu Undang-undang yang mengatur tentang Keamanan Informasi.



Klasifikasi Informasi
Saat ini, dimana informasi telah menjadi aset penting yang menentukan ketangguhan sebuah organisasi, pengamanan informasi menjadi lebih diperlukan dari sebelumnya.

Tetapi banyak manager perusahaan/organisasi berfikir bahwa penerapan keamanan pada informasinya menguras sumber daya dan tidak memberikan jaminan keamanan yang diinginkan. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa biaya keamanan yang diberikan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh organisasi.

Bisa jadi yang dilakukannya adalah memberikan pengamanan informasi secara sama rata atau tidak tepat terhadap aset informasi yang dimiliki. Sehingga mengakibatkan biaya yang dikeluarkan menjadi tidak efisien dan tidak sebanding dengan nilai informasi itu sendiri.

Dalam kenyataannya tidak semua informasi mempunyai nilai guna yang sama, atau memiliki risiko yang sama, mekanisme perlindungan dan proses recovery-nya atau lainnya pun, pasti berbeda. Sehingga agar menjadi efisien, informasi sebagai aset organisasi harus diberikan klasifikasi berdasarkan risiko, nilai guna data, atau kriteria lainnya yang ditentukan dalam organisasi.

Mengapa informasi perlu diklasifikasikan

Seringkali organisasi melakukan usaha pengklasifikasian dan pengamanan informasi adalah karena mandat regulasi organisasi dan pelaksanaan kebijakan organisasi. Sebagai contoh adalah informasi finansial dalam organisasi perbankan yang mau tidak mau harus diberikan proteksi dengan level tertentu, agar bank-nya tetap dipercaya nasabah. Organisasi lainnya melakukan usaha pengklasifikasian dan pengamanan informasi adalah karena adanya perjanjian kontrak untuk melindungi informasi dengan konsumennya atau mitra bisnisnya.

Padahal banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh bila organisasi dengan kesadaran sendiri melakukan pengklasifikasian dan pengamanan aset informasinya. Sebab, dalam pengamanan informasi, melakukan pengklasifikasian informasi sangatlah penting. Memberikan pengamanan yang sesuai akan menghemat sumberdaya organisasi dan membuat pengelolaan informasi menjadi efisien dan efektif. Akhirnya akan membantu meningkatkan kualitas data/informasi yang digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.

Keuntungan melakukan klasifikasi data/informasi bagi organisasi adalah :

1. Meningkatkan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data dikarenakan pengendalian yang tepat terhadap semua data dalam organisasi.

2. Menghemat biaya operasional pemeliharaan dikarenakan mekanisme perlindungan data dirancang dan dilaksanakan hanya terhadap data yang memang memerlukannya.

3. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dikarenakan data sumbernya sudah tertata kualitasnya.

4. Mendukung pelaksanaan arsitektur keamanan informasi agar organisasi memperoleh posisi yang lebih baik dimasa yang akan datang.

5. Menyediakan proses untuk melakukan review semua fungsi organisasi dan menentukan prioritas serta nilai data.

Sistem pengklasifikasian informasi yang efektif akan membuat informasi mudah dimengerti serta mudah digunakan dan dipelihara. Selain itu manajemen akan dengan cepat dapat mengetahui dan menentukan tingkat pengamanan suatu informasi, yang tentunya akan membuat efisien sumber daya yang diperlukan.

Memulai melakukan pengklasifikasian informasi

Sebelum melakukan pengklasifikasian informasi, seorang profesional keamanan informasi (profesional KI) perlu memberikan beberapa pertanyaan terhadap proyeknya itu :

- apakah pihak eksekutif mendukung ?

Tanpa dukungan eksekutif, pengklasifikasian informasi menjadi sulit dicapai atau tidak akan berpengaruh dalam organisasi. Sebab dukungan eksekutif penting dalam upaya mensosialisasikan regulasi klasifikasi informasi.

- apa yang akan dilindungi dan dari apa ?

Profesional KI perlu membuat matrik analisa serangan dan resiko yang mungkin akan terjadi terhadap data/informasi organisasi, disertai solusi untuk mengeliminir resiko dan serangan tersebut. Selain itu perlu diberikan juga analisa impak yang terjadi terhadap organisasi atas serangan/resiko dan recoverinya.

- apakah terdapat kebijakan tertentu yang harus dipertimbangkan ?

Kebijakan tertentu bisa saja berdampak pada pengklasifikasian informasi, untuk itu seorang profesional KI perlu mengetahui semua kebijakan yang ada dalam organisasi yang akan berpengaruh dalam implementasi keamanan informasi.

- apakah organisasi mempunyai rasa memiliki data ?

Organisasilah yang memiliki data, bukan milik bagian TI. Sehingga organisasi secara keseluruhan harus mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan data/informasi tersebut. Bila hanya diserahkan pada orang-orang TI saja, tentunya akan menjadi tidak efektif. Sebab pengamanan data merupakan keseluruhan proses yang terjadi terhadap setiap kegiatan dari data itu.



Bagaimana informasi diklasifikasikan

Pendekatan yang dipakai untuk melakukan klasifikasi informasi yang efektif dan efisien berbeda-beda dari setiap organisasi. Hal ini sangat bergantung dari jenis organisasi serta kepentingannya. Namun tahapan secara umum yang dapat dipakai seperti berikut :

1. Mengidentifikasi semua sumber daya informasi yang perlu dilindungi.

2. Mengidentifikasi ukuran pengamanan informasi yang akan diterapkan pada masing-masing kelas informasi. Secara garis besar pengamanan yang diterapkan pada informasi adalah otentikasi, pengendalian akses, penyandian, pengawasan secara administratif, pengawasan secara teknologi dan/atau asuransi.

3. Mengidentifikasi tingkat guna dan nilai informasi.

4. Memetakan ukuran perlindungan informasi untuk masing-masing tingkat informasi.

5. Mengklasifikasi informasi : kebanyakan pengklasifikasian data/informasi terfokus hanya pada kerahasiaan data saja. Namun sesungguhnya pengklasifikasian informasi lebih dari itu, misalnya :

a. Klasifikasi berdasarkan derajat kecepatan, misalnya : prioritas, urgent, segera;

b. Klasifikasi berdasarkan tingkat kerahasiaan, misalnya : top secret, secret, confidential;

c. Klasifikasi berdasarkan frekuensi penggunaan, misalnya : sering, kadang, sekali pakai;

d. Klasifikasi berdasarkan waktu pemakaian, misalnya : tahun, bulan, minggu, jam;

e. Klasifikasi berdasarkan kewenangan, misalnya : edit, read only;

f. Klasifikasi berdasarkan isi, misalnya : keuangan, politik, ekonomi;

g. Klasifikasi lain yang didefinisikan organisasi, misalnya : umum, pivate, client, staff only.

6. Evaluasi secara berkala : nilai guna dan kepentingan sebuah informasi memiliki tenggang waktu tertentu, sehingga proses evaluasi secara berkala sangat diperlukan untuk menentu kembali klasifikasi informasi tersebut. Evaluasi ini pada dasarnya adalah perulangan proses 1 sampai 5 di atas terhadap setiap informasi dalam setiap periode evaluasi.

Contoh pengklasifikasian informasi

Restricted : informasi yang dilindungi, yang bila tidak ditangani dengan benar dapat secara serius mengakibatkan kerugian, impaknya termasuk pelanggaran hukum, atau kontrak atas perlindungan privasi.

Sensitive : informasi penting yang dilindungi dimana bila tidak ditangani dengan benar dapat merusak berfungsinya suatu sistem atau berdampak pada bisnis, finansial dan hukum.

Operasional : informasi yang bila tidak ditangani dengan benar menimbulkan kerusakan minimal, namun begitu dapat membuat ketidak-nyamanan, merusak kredibilitas/reputasi atau rahasia pribadi.

Private : merupakan informasi data pribadi atau data milik perseorangan yang bukan merupakan informasi untuk umum.

Unrestricted : yang dapat diakses secara bebas sebagai informasi umum.



Informasi yang di Bocorkan Oleh Agen Binaan

Saya pernah membaca di koran, seorang pejabat pemerintah yang dituduh sebagai agen binaan intelijen asing. Pejabat itu dengan keras membantahnya dan mengatakan bahwa dirinya bukan seorang agen binaan (intelijen) asing.

Seseorang yang dijadikan target untuk “dibina” oleh agen intelijen, tentunya tanpa sepengetahuan dan tanpa menimbulkan kecurigaan yang bersangkutan. Dan memang pembinaan itu dibuat sedemikian rupa agar tidak terasakan oleh targetnya. Itulah salah satu kerja sukses seorang agen intelijen dalam membina agen lokal yang bukan atas kemauan sendiri untuk menjadi agen.

Yang terjadi adalah pertemanan atau persahabatan seperti layaknya kehidupan normal. Dalam masa pertemanan itulah terjadi obrolan-obrolan santai yang membahas keluarga, film, kedinasan, informasi rahasia, rahasia pribadi, kegiatan di tempat kerja, atau obrolan ringan tentang sepak bola misalnya.

Si agen (intelijen) itu lalu membuat catatan kesimpulan dan resume pembicaraan-pembicaraan diantaranya yang relevan untuk dilaporkan ke kantor pusatnya atau kepada agen intelijen lainnya. Yang seperti ini dalam bahasa teknologi disebut social-engineering.

Dalam masa pertemanan itu juga biasanya si agen memberikan benda-benda yang disenangi oleh si target, misal pulpen atau jam tangan bermerek terkenal, hiasan dinding atau benda seni yang ditaruh di ruang kerja, yang sebelum diserahkan benda-benda tersebut telah disisipi alat-alat sadap. Bahkan bisa jadi si agen itu menyusup hingga menjadi konsultan atau mitra bisnis atau bahkan menjadi orang kepercayaan dari si target.

Namun semua tuduhan bahwa seorang pejabat disadap atau dijadikan agen binaan akan dibantah kecuali terbukti nyata bahwa memang telah terjadi hal demikian, seperti berita tentang pembocoran informasi penting dan rahasia di Pentagon, Amerika Serikat berikut ini :

Penjual Rahasia Pentagon, Divonis 57 Bulan
WASHINGTON – Gregg William Bergersen harus menerima konsekuensi perbuatannya. Karena menjual rahasia militer negaranya kepada mata-mata pemerintah Tiongkok, staf Pentagon itu kemarin (12/7) diganjar hukuman penjara 57 bulan. Dokumen yang dibocorkan pria 51 tahun itu adalah penjualan senjata Amerika Serikat kepada Taiwan.

Hukum yang berlaku di Negeri Paman Sam, membocorkan rahasia pertahanan negara bisa dikenai hukuman hingga sepuluh tahun penjara. Untuk Bergersen, setelah bebas nanti, dia masih harus menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Menurut pengacara Bergersen, Mark Cummings, hakim Leonie Brinkema yang mengadili skandal penjualan rahasia militer tersebut mengatakan bahwa hukuman itu cukup ringan.

Mata-mata Tiongkok yang menerima rahasia dari Bergersen juga tidak luput dari jerat hukum. Agen rahasia kelahiran Taiwan itu, Tai Shen Kuo, akan menerima vonis pada 8 Agustus mendatang. Menurut FBI, ancaman hukuman bagi dia jauh lebih berat. Yakni, hukuman penjara seumur hidup karena telah menjadi mata-mata.

Di Pentagon, Bergersen bekerja sebagai analis kebijakan sistem persenjataan di Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan. Badan tersebut melaksanakan program penjualan senjata dengan asing. Selain itu, mereka secara berkala menangani penggolongan penjualan senjata luar negeri. Termasuk Taiwan, yang juga menjadi ”klien” mereka.

”Selama konspirasi itu, Kuo berusaha menjaga hubungan pertemanan dengan Bergersen. Dia melimpahinya dengan berbagai macam hadiah, termasuk uang tunai, makan malam, serta uang untuk judi di Las Vegas,” bunyi pernyataan dari Departemen Kehakiman. ”Tanpa sepengetahuan Bergersen, Kuo menyampaikan informasi yang didapatnya dari Bergersen kepada pejabat pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” tambahnya.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa banyak dokumen rahasia yang diketahui para pegawainya. Salah satunya, penjualan senjata ke Taiwan. Hal itu tidak seharusnya dibocorkan kepada pihak luar.

”Spionase adalah tindak kriminal paling serius di Amerika,” kata Arthur Cummings, asisten direktur eksekutif FBI. (AFP/dia/ami)

Bunuh Diri Ekonomi Indonesia

Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan China. Begitu pula sebaliknya, dikatakan Indonesia mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan realisasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Pro Kontra Pasar Bebas ASEAN-China
Dengan dimulainya perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN plus China tahun ini, maka berbagai konsekwensi pun harus ditanggung Indonesia. Pihak yang pro ACFTA menyatakan ACFTA tidak berarti hanya ancaman invasi produk-produk China tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke China dan negara-negara ASEAN.
Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute menyimpulkan meski ada dampak negatif terhadap sektor tertentu, secara keseluruhan dampak positif lebih besar. Karena itu Purbaya menyarankan Indonesia tidak perlu menarik diri dari liberalisasi ini (Kompas, 4/1/2010).
Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-China juga ditepis pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia dengan ASEAN dan China hanya 20% saja.
Sementara itu Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-China. Ernovian mengkhawatirkan berubahnya pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Sebab jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).
Ernovian mencontohkan jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan hancurnya kita karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang yang juga berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia, Djimanto menilai ada tujuh sektor yang paling terpengaruh dengan serbuan produk-produk China, antara lain industri tekstil, alas kaki, pertanian, dan baja. Sedangkan mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat. Anwar merisaukan hal ini karena industri Indonesia akan terganggu (Republika, 4/1/2010).
Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi China terhadap Indonesia disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat dalam kerangka ACFTA yang berlatarbelakang semangat bisnis, China bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Membunuh Ekonomi Nasional
Sebelum realisasi perjanjian perdagangan bebas dengan China, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran saja bertuliskan made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk China sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di kabinet pemerintahan sekarang mengomentari serbuan produk China ke Indonesia dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-China “seperti air bah”.
Karena itu pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China sudah pasti menimbulkan implikasi yang sangat negatif. Pertama, invasi produk asing terutama dari China di tengah lemahnya infrastruktur ekonomi, modal, daya saing, dan dukungan pemerintah, dapat menyebabkan hancurnya sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
Sektor industri pengolahan (manufaktur) dan industri kecil menengah (IKM) merupakan sektor ekonomi yang paling terkena dampak realisasi perjanjian perdagangan bebas ini. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi.
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Begitupula diproyeksikan 5 tahun ke depan investasi di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM.
Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.  Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya dikatagorikan akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari China (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Kedua, pasar lokal dan nasional yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) China lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah pilihan pragmatis dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil China atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, “buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing, lebih baik impor saja murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri”.
Inilah fenomena yang mulai nampak sebagaimana yang akhir-akhir ini ditayangkan televisi nasional sejak awal tahun 2010. Misalnya para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu China secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan jamu lokal. Akibatnya produsen jamu lokal terancam gulung tikar.
Ketiga, kondisi ini akan membuat karakter perekomian nasional semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing, bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor sedangkan sektor-sektor vital ekonomi nasional juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi nasional Indonesia?
Keempat, jika di dalam negeri saja kalah bersaing bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan China? Data menunjukkan tren pertumbuhan ekspor non  migas Indonesia ke China sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%. Ini lebih kecil dengan tren pertumbuhan ekspor China ke Indonesia yang mencapai 35,09%.
Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat memungkinkan berkembang justru ekspor bahan mentah bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh China yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
Secara umum, neraca perdagangan Indonesia dengan China dan negara-negara anggota ASEAN semakin defisit sebagaimana data ekspor-impor Indonesia yang baru dirilis BPS. Ekspor Indonesia ke China selama Januari-November 2009 mencapai US$ 7,71 miliar sedangkan impornya US$ 12,01 miliar. Dengan Singapura, ekspor Indonesia tahun 2008 US$ 12,86 miliar dan impor US$ 21,79 miliar. Indonesia juga mengalami defisit neraca dagang dengan Thailand sebesar US$ 2,67 sedangkan dengan Malaysia defisit US$ 2,49 miliar (Kompas, 5/1/2010). Ini sangat mengkhawatirkan di tengah arus liberalisasi perdagangan yang dijalankan Indonesia.
Kelima, terpangkasnya peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional karena perannya digantikan impor dampaknya juga menimpa penyediaan lapangan kerja. Tentu ini sangat memberatkan para pekerja dan pendatang baru dunia kerja. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang sedangkan pada periode Agustus 2009 jumlah pengangguran terbuka mencapai 8,96 juta orang.
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi adalah proses untuk menghilangkan peran pemerintah dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan menyerahkannya pada peranan pasar (baca: kaum pemilik modal).
Dalam Islam, peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat adalah paten sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi: “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” Artinya negara tidak boleh melepaskan tanggungjawabnya terhadap segala urusan rakyat sebagaimana spirit dan aplikasi liberalisasi ekonomi yang justru mengharuskan diamputasinya peran negara.
Kita menyaksikan pemerintah telah melakukan “keteledoran luar biasa” dengan melakukan perjanjian ACFTA sebagaimana perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang telah dilakukan pemerintah. Seakan-akan pemerintah tidak berpikir dulu apa baik dan buruknya dalam setiap perjanjian internasional yang mereka teken. Yang kita lihat justru pemerintah sangat berbangga di hadapan asing dalam setiap keikutsertaannya menandatangani perjanjian liberalisasi ekonomi. Sementara yang kita saksikan dan rasakan kehidupan ekonomi rakyat semakin terhimpit sedangkan kemandirian negara semakin lemah. Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan pemerintah terhadap rakyatnya yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi.  [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]

Apakah Perbankan Syariah Sekarang Mampu Terhindar dari Riba ?

banks-syariah
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, Apakah perbankan syariah sekarang ini mampu terhindar dari sistem ribawi ?
Wassalam.
Estina….
Jawaban :
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Audzubillah, bismillah, wassholatu wassalamu’ala rasulillah Muhammad ibni Abdillah wa ‘ala alihi washahbih waman walah, amma ba’du,
Estina,
Memang benar bahwa bank syariah saat ini masih belum bisa terlepas 100 % dari unsur riba,  namun bukan karena disengaja. Tetapi, menurut Pak Ascarya yang dimaksud bank syariah masih mengandung riba karena dua hal.
Pertama, uang yang kita gunakan masih uang kertas atau fiat money yang penciptaan dari awalnya sudah mengandung riba, kecuali kita kembali ke gold standard.
Kedua, Perbankan syariah juga menerapkan fractional reserve banking yang menciptakan uang bank, yang juga tidak ada ‘countervalue’-nya, sehingga juga mengandung riba, kecuali Perbankan syariah menerapkan 100 percent reserve banking atau narrow banking atau free banking.
Estina,
Meskipun  demikian, bank syariah jauh lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Supaya keadaan di Indonesia yang menganut system keungan ganda menjadi lebih baik, porsi syariah dari system keuangan Indonesia harus dibesarkan sampai melampaui titik dimana keuangan konvensional tidak dominan lagi. Dengan demikian, keuangan Islam akan menjadi benchmark, sedangkan keuangan konvensional akan mem-benchmark ke keuangan Syariah. Caranya? Masing-masing kita harus ikut berkontribusi. Minimal semua transaksi keuangan kita sehari-hari kita lakukan secara syariah (banknya bank Syariah, asuransinya takaful, reksadananya syariah, dst.).
Disamping itu, kita tidak hanya butuh pemimpin yang berakhlak baik, seiman namun juga kita butuh pemimpin yang komitment untuk menerapkan syariah yang akan membawa Indonesia menjadi negara yang mandiri, berdaulat penuh
Wallahu ‘alam bishowab.

Bunuh Diri Ekonomi Indonesia

Oleh Hidayatullah Muttaqin


Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan China. Begitu pula sebaliknya, dikatakan Indonesia mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan realisasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Pro Kontra Pasar Bebas ASEAN-China
Dengan dimulainya perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN plus China tahun ini, maka berbagai konsekwensi pun harus ditanggung Indonesia. Pihak yang pro ACFTA menyatakan ACFTA tidak berarti hanya ancaman invasi produk-produk China tetapi juga peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke China dan negara-negara ASEAN.
Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute menyimpulkan meski ada dampak negatif terhadap sektor tertentu, secara keseluruhan dampak positif lebih besar. Karena itu Purbaya menyarankan Indonesia tidak perlu menarik diri dari liberalisasi ini (Kompas, 4/1/2010).
Kekhawatiran akan dampak negatif perdagangan bebas ASEAN-China juga ditepis pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Menurut Abimanyu, proporsi perdagangan antara Indonesia dengan ASEAN dan China hanya 20% saja.
Sementara itu Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-China. Ernovian mengkhawatirkan berubahnya pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Sebab jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).
Ernovian mencontohkan jumlah industri tekstil dari kelas industri kecil hingga besar bisa mencapai 2.000. Jika setiap industri tekstil mampu menyerap 12-50 orang tenaga kerja, maka bisa dibayangkan hancurnya kita karena akan banyak pengusaha yang beralih dari produsen tekstil menjadi pedagang yang juga berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia, Djimanto menilai ada tujuh sektor yang paling terpengaruh dengan serbuan produk-produk China, antara lain industri tekstil, alas kaki, pertanian, dan baja. Sedangkan mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat. Anwar merisaukan hal ini karena industri Indonesia akan terganggu (Republika, 4/1/2010).
Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi China terhadap Indonesia disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat dalam kerangka ACFTA yang berlatarbelakang semangat bisnis, China bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Membunuh Ekonomi Nasional
Sebelum realisasi perjanjian perdagangan bebas dengan China, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran saja bertuliskan made in China. Bahkan tidak sedikit produk dari negara maju yang masuk ke Indonesia pun mengikutsertakan produk China sebagai perlengkapannya. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di kabinet pemerintahan sekarang mengomentari serbuan produk China ke Indonesia dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-China “seperti air bah”.
Karena itu pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China sudah pasti menimbulkan implikasi yang sangat negatif. Pertama, invasi produk asing terutama dari China di tengah lemahnya infrastruktur ekonomi, modal, daya saing, dan dukungan pemerintah, dapat menyebabkan hancurnya sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
Sektor industri pengolahan (manufaktur) dan industri kecil menengah (IKM) merupakan sektor ekonomi yang paling terkena dampak realisasi perjanjian perdagangan bebas ini. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi.
Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Begitupula diproyeksikan 5 tahun ke depan investasi di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM.
Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.  Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya dikatagorikan akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari China (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Kedua, pasar lokal dan nasional yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) China lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010). Hal yang sangat memungkinkan bagi pengusaha lokal untuk bertahan hidup adalah pilihan pragmatis dengan banting setir dari produsen tekstil menjadi importir tekstil China atau setidaknya pedagang tekstil. Sederhananya, “buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing, lebih baik impor saja murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri”.
Inilah fenomena yang mulai nampak sebagaimana yang akhir-akhir ini ditayangkan televisi nasional sejak awal tahun 2010. Misalnya para pedagang jamu sangat senang dengan membanjirnya produk jamu China secara legal yang harganya murah dan dianggap lebih manjur dibandingkan jamu lokal. Akibatnya produsen jamu lokal terancam gulung tikar.
Ketiga, kondisi ini akan membuat karakter perekomian nasional semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing, bahkan produk “tetek bengek” seperti jarum saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor sedangkan sektor-sektor vital ekonomi nasional juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi nasional Indonesia?
Keempat, jika di dalam negeri saja kalah bersaing bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan China? Data menunjukkan tren pertumbuhan ekspor non  migas Indonesia ke China sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%. Ini lebih kecil dengan tren pertumbuhan ekspor China ke Indonesia yang mencapai 35,09%.
Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat memungkinkan berkembang justru ekspor bahan mentah bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh China yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
Secara umum, neraca perdagangan Indonesia dengan China dan negara-negara anggota ASEAN semakin defisit sebagaimana data ekspor-impor Indonesia yang baru dirilis BPS. Ekspor Indonesia ke China selama Januari-November 2009 mencapai US$ 7,71 miliar sedangkan impornya US$ 12,01 miliar. Dengan Singapura, ekspor Indonesia tahun 2008 US$ 12,86 miliar dan impor US$ 21,79 miliar. Indonesia juga mengalami defisit neraca dagang dengan Thailand sebesar US$ 2,67 sedangkan dengan Malaysia defisit US$ 2,49 miliar (Kompas, 5/1/2010). Ini sangat mengkhawatirkan di tengah arus liberalisasi perdagangan yang dijalankan Indonesia.
Kelima, terpangkasnya peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional karena perannya digantikan impor dampaknya juga menimpa penyediaan lapangan kerja. Tentu ini sangat memberatkan para pekerja dan pendatang baru dunia kerja. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang sedangkan pada periode Agustus 2009 jumlah pengangguran terbuka mencapai 8,96 juta orang.
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi adalah proses untuk menghilangkan peran pemerintah dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan menyerahkannya pada peranan pasar (baca: kaum pemilik modal).
Dalam Islam, peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat adalah paten sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi: “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” Artinya negara tidak boleh melepaskan tanggungjawabnya terhadap segala urusan rakyat sebagaimana spirit dan aplikasi liberalisasi ekonomi yang justru mengharuskan diamputasinya peran negara.
Kita menyaksikan pemerintah telah melakukan “keteledoran luar biasa” dengan melakukan perjanjian ACFTA sebagaimana perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang telah dilakukan pemerintah. Seakan-akan pemerintah tidak berpikir dulu apa baik dan buruknya dalam setiap perjanjian internasional yang mereka teken. Yang kita lihat justru pemerintah sangat berbangga di hadapan asing dalam setiap keikutsertaannya menandatangani perjanjian liberalisasi ekonomi. Sementara yang kita saksikan dan rasakan kehidupan ekonomi rakyat semakin terhimpit sedangkan kemandirian negara semakin lemah. Perjanjian perdagangan bebas seperti ACFTA merupakan bentuk penghianatan pemerintah terhadap rakyatnya yang seharusnya dilindungi dari ketidakberdayaan ekonomi.  [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS / www.jurnal-ekonomi.org]

Keynes Ekonom tidak Berakhlak dan Seorang GAY

Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya John Maynard Keynes. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.
Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah Big Government telah kembali.
Majalah Newsweek edisi 21 Februari 2009 dalam artikel yang berjudul Who’s This Fella Keynes, Anyway?, mengungkapkan orang yang telah mati 62 tahun yang lalu ini seperti hidup lagi menjadi anggota tim ekonomi Presiden Barack Obama. Satu sisi yang diungkapkan oleh Newsweek di samping pandangan-pandangan ekonominya, bahwa Keynes adalah seorang GAY. Seorang laki-laki yang menyukai laki-laki lain sebagai pasangannya.
Perilaku GAY Keynes ini mulai ia lakoni sejak muda dan baru terhenti setelah pada tahun 1925 menikahi seorang wanita penari balet asal Rusia. Pernikahannya ia lakukan dalam umur 42 tahun.
Langkah Presiden Obama mengadopsi model kebijakan ala Keynes ini dipertanyakan dalam blog Gawker. Sebab, bagaimana mungkin urusan pemecahan permasalahan ekonomi yang sangat berat ini diserahkan pada seseorang yang memiliki perangai jahat dalam urusan hubungan sesama jenis. Keynes menyimpan hubungan rahasia gay-nya dalam sebuah buku diari. Keynes memang penuh misteri, ia merekord aktivitasnya dalam simbol-simbol huruf yang susah dimengerti oleh orang awam.
Bagi kita seorang muslim dan sarjana yang berakhlak, perilaku Keynes ini sangat "busuk" dan "memuakkan". Adalah secara nalar kita tidak bisa menerima pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi sistem dan kebijakan ekonomi suatu negara dari seseorang yang tidak beradab dan menyimpang dari agama. Begitu pula, di samping dilahirkan dari pemikiran orang yang rusak, penolakan kita juga berdasar pada kenyataan pemikiran-pemikiran ekonomi Keynes ditempuh dengan asas dan metode sekuler. Ini sangat bertentangan dengan Islam.
Sesungguhnya Islam memberikan solusi yang tepat atas permasalahan ekonomi dan permasalahan kehidupan. Karena itu sudah sewajibnya kita berkiblat pada agama sendiri dalam memandang persoalan-persoalan individu dan publik.
Sangat tidak benar jika hingga kini masih ada dosen atau siapa pun yang menyingkirkan agama ketika berbicara ekonomi. Tetapi justru membuka lebar-lebar terhadap pandangan-pandangan ekonomi dari Barat yang realitanya justru menunjukkan kerusakan demi kerusakan dan dilahirkan dari orang-orang yang tidak beradab.
Ingatlah pesan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya: 
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka dia tidak diterima". (HR Muslim).
"Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak". (HR Bukhari)

Dalam al-Qur'an suarah an-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan apabila kita memiliki pandangan tentang sesuatu dan juga terdapat perbedaan pandangan, maka kita diperintahkan untuk kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah.
So... apalagi yang ditunggu, sudah waktunya kita untuk meninggalkan semua bentuk pemikiran dan sistem yang tidak berasal dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, termasuk pemikiran-pemikirannya Keynes.
 
Wassalam,

Recent Posts

comments powered by Disqus