DISTORSI DISTRIBUSI HARTA

Akbibat kesenjangan ekonomi

Akhir-akhir ini kita semua tersentak mendengar dan membaca berbagai pemberitaan di media massa tentang Indonesia yang konon katanya sebagai Negara penghasil beras ‘lumbung padi’ yang cukup besar, Negara dengan kekayaan alam yang sangat melimpah, ditambah dengan predikat sebagai Negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia kini sebagian rakyatnya ternyata masih banyak yang mengalami kekurangan gizi ‘malnutrisi’ atau busung lapar.
Sebuah paradoks memang. Namun hal ini setidaknya menggambarkan kepada kita bahwa selama ini kekayaan/ harta yang ada masih terkonsentrasi pada sebagian orang kaya saja, dengan kata lain telah terjadinya distorsi distribusi pada harta. Persaudaraan dan kasih sayang masih hanya sebagai wacana public belaka tanpa realisasi. Juga jiwa-jiwa Umar bin Khattab yang selalu berkeliling melakukan ronda malam guna memastikan seluruh rakyatnya tidur dalam keadaan sudah terpenuhinya hak-hak mereka dan dengan rela memanggul sendiri gandum ketika didapatinya ada rakyatnya yang belum makan, kayaknya belum tertanam dan terbentuk pada jiwa-jiwa penguasa sang pemegang amanah di negri ini.
Tidak diragukan lagi bahwa busung lapar, malnutrisi, atau apapum namanya adalah akibat dari kemiskinan dimana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) mereka sendiri karena daya beli yang mereka miliki sangat  sangat rendah.
Lantas, sebagai saudara mereka apakah kita akan selamanya diam dan hanya mencela dan  menyalahkan ini semua pada kemalasan mereka sehingga mereka miskin. Atau kita  menyalahkan sepenuhnya pada para tetangga sekitar yang tak acuh kepada nasib mereka atas nama dogma agama yang memang telah memvonis mereka (tetangga yang tak acuh pada kemiskinan tetangganya) sebagai orang-orang yang belum sempurna keimanannya tanpa adanya tindakan nyata dari kita sendiri. Ataukah kita hanya bisa mencibir pemerintah yang menyatakan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa.
Tidak salah jika agama Islam telah memperingatkan umatnya agar harta kekayaan jangan hanya beredar pada sebagian orang kaya saja. Karena memang beragam permasalahan social maupun ekonomi berpangkal dari tidak lancarnya distribusi harta ini, salah satunya merebaknya penyakit busung lapar ini.
Itulah mengapa prinsip distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam adalah pemerataan pendapatan walaupun bukan berarti mesti sama rata. Sebagaimana dalam Q.S. al- Hasyr ayat 7 yang artinya: “supaya harta itu jangan hanya beredar pada sebagian orang kaya diantara kalian”.
Salah satu upaya Islam dalam pemerataan pendapatan adalah dengan adanya ajaran zakat. Di mana dalam harta kekayaan si kaya terdapat hak yang harus ditunaikan kepada fakir miskin dan beberapa golongan yang berhak menerimanya. Dengan adanya zakat (yang diambil dari golongan kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin) diharapkan tidak hanya dapat membersihkan harta dan jiwa muzakki dari sifat kikir dan terlalu cinta dunia serta membersihkan si mustahik dari sifat iri, dengki atas kekayaan saudaranya dan menumbuhkan semangat bekerja dan mencari keutamaan di dunia. Tetapi juga mampu memberikan pengaruh secara ekonomi karena dengan lancarnya zakat akan menambah pendapatan dari masyarakat sehingga apa yang dinamakan dalam istilah ekonomi dengan MPC (marginal propensity to consume)’tambahan alokasi pendapatan untuk konsumsi’ masyarakat miskin akan meningkat pula sehingga daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dengan sendirinya akan meningkat. Bukankah dengan satu ajaran saja Islam telah memberikan solusi yang tepat??.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya masyarakat muslim sadar akan kewajiban zakat. Meninggalkan kewajiban ini tidak membuat perasaannya bersalah dan tidak tenang sebagaimana ketika dia meninggalkan shalat. Padahal kedudukan antara keduanya adalah sama. Banyak ayat al_quran yang menggandengkan dua kewajiban ini dalam ayat-ayatnya. Oleh karena itulah Khalifah Abu Bakar shiddiq sangat keras kepada orang yang tidak mau membayar zakat dengan pernyataannya “Demi Allah aku tidak akan memisahkan sesuatu yang telah Allah dan Rasulnya satukan” (maksudnya zakat dan shalat).
Busung lapar merupakan fenomena yang ditimbulkan oleh rendahnya daya beli masyarakat tertentu sebagai akibat adanya ketimpangan ekonomi sehingga dalam system pasar bebas ‘pasar yang dibentuk berdasarkan mekanisme harga yakni melalui jumlah permintaan dan penawaran’ kelompok ini akan terpinggirkan karena tidak memiliki daya beli yang memadai.
Untuk mengatasi hal ini layaknya pemerintah sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs fulfillment) rakyatnya harus mengupayakan agar daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok dapat tetap terjaga sehingga dapat dengan mudah masuk keluar pasar.
Dalam hal ini Khalifah Umar bin Khattab telah mengajari kita melalui jejak sirahnya dimana beliau pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan kupon dan membagikannya kepada golongan masyarakat yang ketika itu sebagian masyarakat mengalami tingkat daya beli yang sangat rendah dan tidak mampu membeli kebutuhan pokok, yang pada waktu itu terjadi pada gandum yang mengalami kenaikan harga yang sangat tajam, dimana walaupun Umar telah menerapkan kebijakan impor untuk menurunkan harga, masyarakat tetap tidak mampu untuk membelinya. Akhirnya dikeluarkanlah kebijakan tersebut (menerbitkan kupon) untuk menaikan daya beli masyarakat miskin. Itulah komitmen seorang Umar bin Khattab, komitmen yang seharusnya dimiliki pula oleh para pemegang amanah kekuasaan dalam hal menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar/ pokok masyarakat yang dipimpinnya.
Pemerintah juga dalam hal ini bisa melakukan upaya lewat pasar itu sendiri, sebagaimana yang diusulkan oleh ahli ekonomi Islam dari Bangladesh, M.A. Mannan dimana pemerintah dapat mengenakan zero to ‘N’ pricing untuk barang dan fasilitas public.
Yang dimaksud dengan  zero to ‘N’ pricing adalah penerapan harga yang berbeda-beda untuk sasaran konsumen serta jumlah barang dan jasa yang berbeda-beda.(M.B. Hendrie Anto; 2003). Atau dalam istilah ekonomi konvensional dikenal dengan istilah diskriminasi harga (price discrimination).
Kebijakan ini diterapkan guna mewujudkan komitmen Islam terhadap pemerataan dan keadilan terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin dikala disparitas (jurang perbedaan) pendapatan si kaya dan si miskin cenderung lebar dengan menerapkan harga khusus pada barang-barang dan jasa public yang vital seprti listrik, air, susu bayi, obat-obatan serta kebutuhan pokok lainnya.
Dengan adanya upaya-upaya di atas; optimalisasi zakat, perhatian pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang adil baik langsung ataupun melalui sector pasar sebagai sarana pemenuhan kebutuhan manusia diharapkan kasus-kasus yang bertitik tolak dari adanya kemiskinan serta dari adanya distorsi distribusi dalam harta kekayaan seperti kasus busung lapar ini bisa diantisipasi dan dicegah kemunculannya kembali di masa mendatang.
Akhirnya, marilah kita semua sebagai umat Islam untuk lebih mencintai saudara kita sebagaimana mencintai diri kita sendiri, bukan hanya perkataan namun berupa tindakan nyata yang saudara kita butuhkan dari kita. Banyak jalan kebaikan jika memang zakat belum mampu kita tunaikan. Pintu infak, sedekah masih terbuka lebar. Mari kita ubah preferensi konsumsi kita dengan tidak hanya mempertimbangkan want ‘keinginan’ yang cenderung dikuasai nafsu tetapi harus berdasarkan need ‘kebutuhan’ yang benar-benar kita butuhkan sehingga tidak terjerumus dalam lembah tabdzir. Dan kepada para penguasa tunjukkanlah bahwasanya Anda adalah seorang yang sangat amanah kepada rakyatnya sebagaimana Umar. Hanya kepada Allah lah segala permasalahan dikembalikan. Billahi Taufik wal hidayah

Oleh: Atep Firmansyah

Recent Posts

comments powered by Disqus